Intime – KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan. Kali ini, lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan suap atas temuan audit proyek pengadaan.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang yang diamankan dalam OTT tersebut masih berhubungan dengan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim Edison dan tiga tersangka lainnya.
Menurut Budi, total barang bukti uang yang diamankan dari dua rangkaian OTT tersebut mencapai Rp 500 juta. Sebagian uang itu diduga mengalir untuk menyuap pihak BPK terkait temuan atas sejumlah pengadaan di Pemkab Muara Enim.
“Ini juga terkait dari perkara kemarin karena dari Rp500 juta yang diberikan dari pihak swasta kepada pihak di Pemkab ini, sebagian ada yang dibawa oleh pihak Pemkab Muara Enim yang kemarin dilakukan tangkap tangan, sebagian lagi untuk dugaan pemberian suap berkaitan dengan temuan BPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/6).
KPK menangkap lima ASN BPK dalam operasi yang berlangsung pada 9-10 Juni 2026 di Jakarta. Namun, identitas para pihak yang diamankan belum diungkap.
“Saat ini pihak-pihak yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan siang tadi sudah dilakukan ekspose dan diputuskan atas penyelidikan tertutup ini diputuskan naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah,” ujar Budi.
KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Jakarta dan Sumatera Selatan pada 6-8 Juni 2026 terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dari 10 orang yang diamankan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, orang kepercayaan bupati Adi Triyadi, dan pihak swasta PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026. Kasus ini kini berkembang dengan dugaan adanya aliran suap kepada oknum BPK untuk mengamankan hasil pemeriksaan terhadap proyek-proyek di Pemkab Muara Enim.

