Persidangan dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo menghadirkan fakta krusial. Sejumlah saksi menyatakan proses lelang proyek jalur ganda di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) berlangsung sesuai prosedur dan tidak ada pengondisian maupun intervensi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalur Ganda Mojokerto-Surabaya (JGMS), Ari Hendratno, menegaskan dua paket pekerjaan yang dipersoalkan berjalan melalui mekanisme lelang yang semestinya.
“Lelang itu murni, tidak ada pengondisian, berjalan lancar,” ujar Ari di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7).
Ari juga membantah adanya tekanan atau campur tangan dari pihak luar yang memengaruhi proses lelang. Bahkan, ia menegaskan perusahaan milik terpidana Dion Renato Sugiarto tidak menjadi pemenang dalam dua paket proyek tersebut.
“Prosedural. Bukan perusahaan Pak Dion yang menang,” katanya menjawab pertanyaan kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro.
Saat ditanya mengenai dugaan Sudewo meminta proyek untuk kontraktor Dion melalui Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Harno Trimadi, Ari mengaku tidak mengetahui secara langsung. Ia menyebut informasi itu hanya berasal dari cerita atasannya.
“Itu dugaan saya sendiri dari cerita Pak Andi Harimurti,” ucap Ari.
Sudewo kemudian mempertanyakan dasar dugaan yang hanya mengarah kepada dirinya. Ia juga menanyakan apakah ada gangguan terhadap proyek akibat tidak diakomodirnya Komisi V DPR RI.
“Tidak. Lancar-lancar saja,” jawab Ari.
Sementara itu, saksi Gunardi, staf PT Eka Surya Alam, juga mengaku tidak mengetahui secara langsung adanya pembagian fee proyek. Informasi mengenai pemberian uang kepada PPK, menurutnya, hanya didengar dari atasannya, Rusbandi.
“Uang fee diberikan ke PPK hanya info saja. Untuk urusan keuangan tidak tahu. Dikasih tahu Pak Bandi,” ujarnya.
Usai sidang, Sudewo kembali membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah mengintervensi proyek maupun menerima gratifikasi saat masih menjabat anggota Komisi V DPR RI.
“Yang mengatakan saya intervensi dalam pengerjaan itu hanya asumsi. Yang menang pun melalui proses yang prosedural. Tidak ada titipan, tidak ada pengondisian. Jelas tidak ada kaitannya dengan saya,” kata Sudewo.
Kuasa hukumnya, Aviv Dihan Kuntoro, menilai keterangan para saksi belum membuktikan keterlibatan kliennya karena sebagian besar hanya berdasarkan informasi dari pihak lain, bukan pengalaman langsung.
“Semua saksi hanya mengatakan ‘katanya’ atau mendapat informasi dari orang lain,” ujar Aviv.
Ia menambahkan, setelah seluruh saksi dari jaksa penuntut umum selesai diperiksa, pihak terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) serta saksi ahli pada persidangan berikutnya.

