Intime – Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas maksimal auto rejection bawah (ARB) saham menjadi 7 persen untuk saham dengan harga Rp 11 hingga Rp 200. Kebijakan ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Sebelumnya, batas ARB untuk saham dalam rentang harga tersebut ditetapkan sebesar 15 persen. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mengendalikan volatilitas pasar.
Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan itu menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
BEI menyatakan kebijakan tersebut telah mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penerapannya akan dievaluasi kembali berdasarkan perkembangan kondisi pasar.
“Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” tulis BEI dalam keterangan resminya, Senin (19/10).
Dalam ketentuan terbaru, batas *auto rejection atas* (ARA) tidak mengalami perubahan. Penyesuaian dilakukan pada batas ARB.
Untuk saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10, batas ARB tetap sebesar Rp 1. Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp 10 dikenakan batas ARB seragam sebesar 7 persen.
Sebelumnya, batas ARB untuk saham dengan harga di atas Rp 10 ditetapkan sebesar 15 persen.
Melalui perubahan tersebut, BEI berharap investor memiliki waktu yang memadai untuk mempertimbangkan informasi dan kondisi fundamental sebelum mengambil keputusan investasi.
Kebijakan ini bersifat sementara hingga akhir Desember 2026. Evaluasi selanjutnya akan mempertimbangkan perkembangan pasar selama periode penerapan aturan tersebut.

