Intime – Kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk di Indonesia memasuki tahap pemberlakuan pada 18 Oktober 2026, dengan enam hari tersisa per Senin (12/10).
Kebijakan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 ini mencakup produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), serta berbagai kategori lain seperti kosmetik, obat tertentu, produk kimiawi, dan barang gunaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha untuk segera memastikan produk yang diproduksi, diimpor, atau diedarkan telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Daftar Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
Mengacu pada penjelasan BPJPH mengenai penerapan wajib halal Oktober 2026, terdapat sejumlah kelompok produk yang masuk dalam ketentuan tersebut, yakni:
1. Makanan dan minuman, termasuk produk yang dihasilkan pelaku usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, termasuk produk dan layanan yang berkaitan dengan proses penyembelihan.
3. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang digunakan dalam produksi makanan dan minuman.
4. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
5. Kosmetik, yang digunakan untuk perawatan atau menunjang penampilan.
6. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik yang masuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal.
7. Barang gunaan tertentu, seperti pakaian dan aksesori, perlengkapan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah bagi umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.
Ketentuan tersebut memperluas cakupan wajib halal sehingga tidak hanya berkaitan dengan produk yang dikonsumsi.
Sejumlah barang yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari juga masuk dalam kategori yang diatur, sesuai jenis dan ketentuan produk masing-masing.
Bagaimana dengan Sertifikat Halal UMK?
Bagi pelaku UMK, kewajiban sertifikasi halal menjadi hal yang perlu segera diperhatikan, terutama untuk produk makanan dan minuman.
BPJPH sebelumnya menjelaskan bahwa masa penahapan untuk kelompok produk tersebut berakhir pada 17 Oktober 2026, sehingga kewajiban berlaku mulai 18 Oktober 2026.
Pelaku usaha perlu memeriksa status sertifikasi setiap produk, termasuk bahan yang digunakan dan proses produksinya.
Kepemilikan sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan pencantuman logo, tetapi juga memastikan proses dan bahan produk memenuhi persyaratan jaminan produk halal.
UMK yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan sertifikasi halal melalui mekanisme pernyataan halal atau self declare, dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).
Namun, mekanisme ini tidak berlaku otomatis untuk semua usaha atau produk karena terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.
BPJPH juga menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMK yang memenuhi kriteria dan memperoleh kuota program. Pelaku usaha dapat memeriksa informasi serta persyaratan terbaru melalui kanal resmi BPJPH.
Apa Dasar Aturan Wajib Halal?
Kebijakan wajib halal Oktober 2026 mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk kewajiban sertifikasi untuk produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sesuai tahapan yang ditetapkan.
Perlu diperhatikan, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban mengajukan sertifikat halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan semakin dekatnya 18 Oktober 2026, pelaku usaha perlu memastikan kategori produk yang dijual, status sertifikat halal, serta persyaratan yang berlaku.
Informasi resmi mengenai jenis produk dan prosedur pengajuan dapat diakses melalui situs BPJPH dan layanan sertifikasi halal pemerintah.

