Bupati Gowa Sitti Husniah Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

Intime – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Sitti diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan sejumlah perizinan dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Sebanyak 30 saksi dan empat ahli telah diperiksa.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan itu, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara itu, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers, Jumat (25/9).

Penyidik juga menggeledah empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta rumah HA dan RP. Dari rangkaian penyidikan tersebut, Kortas Tipidkor mengungkap empat dugaan aksi pemerasan.

Pertama, Sitti diduga meminta uang kepada pengembang perumahan dalam proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Besarannya disebut Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk setiap rumah.

PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp 100 juta, sedangkan PT Renjana memberikan Rp 50 juta melalui pengemudi pribadi Sitti.

Kedua, Sitti diduga meminta dana kepada Indomaret melalui HA dengan alasan CSR untuk pembukaan gerai baru. Total dana yang disebut diterima mencapai Rp850 juta dalam tiga kali penyerahan.

Menurut penyidik, sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi Sitti di Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce.

Ketiga, Sitti diduga meminta satu unit rumah dalam pengurusan PBG Perumahan Royal Spring. Rumah senilai Rp 1,4 miliar itu disebut diperoleh dengan potongan 70 persen sehingga dibayar Rp 420 juta menggunakan nama pihak lain.

Uang pembelian rumah itu diduga berasal dari kickback pengadaan enam ambulans Dinas Kesehatan Gowa senilai Rp3,8 miliar.

Keempat, penyidik menemukan dugaan permintaan dana sponsor Rp 100 juta kepada Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana tersebut ditransfer langsung kepada event organizer.

Atas perkara ini, Sitti dijerat ketentuan pemberantasan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi serta pasal TPPU. Status tersangka tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini