Intime – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/6) malam. Keduanya kini menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
“Benar, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Budi menjelaskan, setelah menyerahkan diri, keduanya dijemput dari Bandara Soekarno-Hatta dan dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK. Mereka tiba sekitar pukul 21.17 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Saat dikonfirmasi mengenai perkara yang sedang ditangani, Budi membenarkan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
“Benar (jual beli jabatan),” kata dia.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin (29/6). Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan sedikitnya 10 orang di wilayah Kuansing dan Jakarta.
Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta satu orang yang merupakan keluarga penyelenggara negara.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi barang bukti elektronik (BBE) yang berisi dugaan transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen dalam tindak pidana suap.
Hingga Rabu siang, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu juga belum mengumumkan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi lengkap perkara. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diperiksa.


