Diduga Terima Uang dari Pengusaha Tambang Batu Bara Samin Tan, Handry Sulfian Akan Disidangkan

Intime – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka Handry Sulfian (HS) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap II ini menjadi babak baru perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Handry merupakan pejabat pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Samin Tan.

“Penyerahan tahap II tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 hingga 2025,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8).

Dalam konstruksi perkara, Handry diduga tetap menerbitkan SPB pada September 2022 hingga Mei 2025 meski mengetahui adanya persoalan legalitas batu bara yang diangkut.

Penyidik menduga Handry menerima sejumlah uang dari pihak keagenan kapal sebagai imbalan penerbitan SPB. Salah satu perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut yakni PT AC.

Handry juga diduga tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap asal-usul batu bara maupun Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Padahal, dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan penerbitan SPB. Kelalaian pemeriksaan itu diduga membuat pengangkutan batu bara yang berkaitan dengan PT AKT tetap berlangsung.

“Penyidik juga menyebut HS tidak melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI,” ujar Anang.

Atas dugaan tersebut, Handry disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk dakwaan subsidair, ia disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Usai pelimpahan tahap II, Handry ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 13 Agustus 2026.

Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di persidangan, seluruh dugaan penyidik akan diuji melalui proses pembuktian. Handry juga tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Perkara ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Murung Raya yang berlangsung selama 2016-2025. Penyidik masih mendalami rangkaian perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini