Mahfud MD Setuju Parliamentary Threshold Tetap Ada, tapi Jangan Ada Suara yang Hilang

Intime – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD setuju ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) tetap diberlakukan dalam Pemilu. Menurutnya, tetap harus ada ukuran dukungan minimal bagi partai politik untuk mendapatkan kursi DPR.

Mahfud menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memerintahkan PT dihapus menjadi 0 persen. Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan PT 4 persen berlaku untuk Pemilu 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, dengan ketentuan harus dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran PT.

“Saya setuju parliamentary threshold tetap ada, karena partai kalau tidak ada ambang batas, terus apa ukuran untuk masuk DPR? Kan harus ada ukurannya, berapa jumlah dukungan minimal,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube miliknya, Rabu (30/9).

Mahfud mengatakan besaran PT tetap bisa diatur dalam undang-undang. Dia menilai partai politik tidak bisa begitu saja memperoleh kursi DPR tanpa memenuhi ukuran dukungan tertentu.

“Parliamentary threshold itu silakan saja diatur. Saya tetap setuju, enggak boleh sembarang partai masuk,” tegasnya.

Dia menyebut angka 4 atau 5 persen masih dapat dipertahankan. Namun, Mahfud mengusulkan solusi bagi partai yang perolehan suaranya tidak mencapai ambang batas.

Menurut dia, suara partai-partai yang tidak lolos PT dapat diberikan mekanisme untuk digabungkan dengan suara partai lain yang juga tidak mencapai threshold. Aturan mengenai mekanisme penggabungan itu, kata dia, perlu dibuat secara jelas.

“Memang harus ada pembatasan, cuma jangan boleh ada suara yang hilang,” tandas Mahfud.

MK dalam Putusan 116 juga menekankan bahwa perubahan PT harus menjaga proporsionalitas sistem pemilu, mendorong penyederhanaan partai politik, serta meminimalkan jumlah suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Wacana mengenai angka PT kini menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Pemilu. Sejumlah partai politik telah menyampaikan angka 5 persen, meski pembahasan mengenai ketentuan tersebut masih berkembang dan belum menjadi aturan baru.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini