Intime – Polrestabes Surabaya menangkap delapan orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Tiga di antaranya disebut merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di sejumlah kabupaten di Jawa Timur.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, delapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, UA, Ar, dan A. Mereka diamankan sejak Senin (28/9).
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Hadi, Rabu (30/9).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, UA disebut merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang. Sementara A merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi dan Ar anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.
Hadi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga tengah menggunakan narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Polisi kemudian mendatangi dan melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan delapan orang yang disebut sedang menggunakan narkoba.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
“Dari keterangan saudara N, yang bersangkutan membeli narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C (DPO) di salah satu alamat di wilayah Surabaya,” ujar Hadi.
Menurut Hadi, jumlah narkoba yang ditemukan dalam perkara tersebut masih berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Karena itu, polisi menerapkan mekanisme restorative justice terhadap delapan orang tersebut.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan urine, polisi menemukan tujuh orang menggunakan ekstasi. Sementara N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Hadi menegaskan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tetap memproses perkara tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Penanganan melalui restorative justice tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku serta hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan.
Polisi juga masih menelusuri sumber narkoba yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan N, narkoba dan ekstasi diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hadi memastikan seluruh proses terhadap delapan orang yang diamankan tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum.

