Catat ini, Ongen: Jangan Berhenti Minta Maaf, Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur’an Harus Diusut

Intime – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan promosi minuman keras (miras) yang menggunakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dalam ajang festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

Ongen menilai penggunaan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman beralkohol tidak dapat dianggap sebagai gimmick pemasaran biasa. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melukai perasaan umat Islam sekaligus mengganggu kerukunan antarumat beragama.

“Wali Kota Jakarta Utara harus menutup stand Newport yang mempromosikan miras dengan challenge hafalan Al-Qur’an,” kata Ongen dalam keterangannya, Rabu (12/8).

Politikus Partai NasDem itu meminta aparat penegak hukum segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat untuk mengetahui bagaimana promosi tersebut dapat berlangsung dalam sebuah festival musik.

“Islam jelas melarang konsumsi miras. Ini bentuk pelecehan sangat fatal yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Ongen juga meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada permintaan maaf. Menurut dia, penggunaan ayat suci untuk memasarkan produk yang bertentangan dengan ajaran Islam harus menjadi bahan evaluasi serius bagi penyelenggara maupun pengelola lokasi acara.

“Al-Qur’an adalah kitab suci yang sangat sakral bagi umat Islam,” ujarnya.

Selain pihak penyelenggara promosi, Ongen mendorong aparat memanggil pengelola Ancol dan panitia The Sounds Project untuk dimintai keterangan terkait pengawasan terhadap aktivitas promosi selama festival berlangsung.

“Dalam kasus ini tidak boleh sekadar minta maaf. Harus ada sanksi hukum yang seberat-beratnya bagi yang terlibat langsung,” kata Ongen.

Dugaan promosi miras menggunakan tantangan hafalan Al-Qur’an tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh advokat Mochammad Rizki Abdullah dari Tim Hukum Muslim terhadap Revnaldo Ega atas nama brand Newport.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Agustus 2026.

Kasus ini mencuat setelah beredar potongan video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas promosi di stand Newport dalam festival The Sounds Project. Dalam video tersebut, pengunjung disebut ditantang menghafal Surah Ad-Dhuha dengan iming-iming mendapatkan minuman beralkohol secara gratis.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini