Intime – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membongkar praktik pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, yang diduga menjadi bagian dari aktivitas bisnis pengangkutan limbah komersial.
Pramono menegaskan Pemprov DKI Jakarta tidak terlibat dalam pengelolaan lokasi pembuangan sampah liar seluas sekitar 5,8 hektare di Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana tersebut. Ia bahkan memerintahkan aparat terkait menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.
“Berkaitan dengan sampah yang ada di Cilincing, saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Selasa (11/8).
Menurut Pramono, persoalan tersebut bukan sekadar aktivitas pembuangan sampah liar. Berdasarkan laporan awal, sampah yang menumpuk mayoritas berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Sampah tersebut diduga diangkut oleh pengelola swasta yang menerima bayaran dari pelanggan, tetapi kemudian membuangnya secara sembarangan di kawasan Nagrak.
“Sampah yang diambil itu semuanya dari horeka: hotel, restoran, kafe. Sehingga dia mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya, tetapi ditimbun sembarangan,” ujarnya.
Pramono pun meminta tidak ada lagi pembiaran terhadap praktik tersebut. Ia menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengambil langkah hukum, termasuk memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar.
Bahkan, Pramono meminta identitas pelaku dipublikasikan sebagai bentuk efek jera.
“Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk diumumkan kepada publik,” tegasnya.
Ia menjelaskan kawasan Nagrak memang pernah digunakan Pemprov DKI sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah pada 2003. Namun, aktivitas pembuangan resmi telah dihentikan sejak 2015–2016 dan kembali dialihkan ke TPST Bantargebang.
Meski demikian, aktivitas ilegal di kawasan tersebut terus berlangsung. Truk pengangkut sampah swasta masih ditemukan keluar masuk lokasi, disertai keberadaan lapak liar serta aktivitas pemulung dan pemilah sampah.
Pemprov DKI melalui Wali Kota Jakarta Utara dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kini melakukan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke kawasan tersebut.
Langkah penertiban selanjutnya mencakup pemanggilan pelaku usaha, pemberian sanksi administratif, hingga pemasangan papan larangan pembuangan sampah.
Di sisi lain, Pemprov DKI tidak ingin penertiban berdampak terhadap pekerja informal yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemilahan sampah. Para pemulung dan pemilah sampah akan diarahkan mengikuti program padat karya yang disiapkan pemerintah daerah.
Untuk memperkuat penindakan, Pemprov DKI juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara telah mengirimkan permohonan dukungan penegakan hukum pada 6 Januari 2026.
Dukungan tersebut kemudian diperkuat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui surat kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada 29 Juli 2026.
Pramono memastikan Pemprov DKI akan menghentikan praktik pembuangan sampah ilegal di Nagrak secara permanen. Penindakan diarahkan tidak hanya menghentikan aktivitas di lokasi, tetapi juga membongkar pihak-pihak yang berada di balik praktik tersebut.

