Intime – Komisi III DPR RI mulai menguji kelayakan dan kepatutan 14 calon hakim yang akan mengisi posisi Hakim Agung, Hakim Ad Hoc HAM, dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA).
Uji fit and proper test tersebut digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (12/8/2026), dan dijadwalkan berlangsung selama dua hari hingga Kamis (13/8).
Proses tersebut menjadi tahapan penting untuk menilai kapasitas, integritas, rekam jejak, serta pemahaman hukum para calon sebelum DPR memberikan persetujuan terhadap mereka.
Berdasarkan jadwal Komisi III DPR, rangkaian seleksi diawali Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan panitia seleksi. Setelah itu, para calon mengikuti pembuatan makalah dan pengambilan nomor urut sebelum menjalani tahapan uji kelayakan.
Dari total 14 calon, sebanyak 11 orang merupakan calon Hakim Agung, dua calon Hakim Ad Hoc HAM, dan satu calon Hakim Ad Hoc Tipikor.
Sebelas calon Hakim Agung tersebut yakni:
- Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H.
- Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum.
- Sugiyanto, S.H., M.H.
- Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H.
- Dr. Nurmaningsih, S.H., M.Kn.
- Dr. Sobandi, S.H., M.H.
- Dr. H. Mamat Ruhimat, S.H., M.H.
- Dr. Musthofa, S.H., M.H.
- Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.
- Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
- Prof. Dr. Yeheskiel Minggus T, S.H., M.H., PCCP., C.L.A.
Sementara dua calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA yakni:
- Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H.
- Roki Panjaitan, S.H.
Adapun satu-satunya calon Hakim Ad Hoc Tipikor adalah Sudiyo, S.H., M.H.
Setelah seluruh rangkaian uji kelayakan selesai, Komisi III DPR akan mengambil keputusan mengenai pemberian persetujuan terhadap para calon hakim tersebut.
Proses seleksi ini menjadi sorotan karena para calon yang terpilih nantinya akan memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas putusan dan penegakan hukum di tingkat Mahkamah Agung. Karena itu, kompetensi sekaligus integritas menjadi aspek penting yang harus dipastikan dalam proses seleksi.

