Intime – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menyayangkan langkah pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH), dalam merespons kerusakan lingkungan di Sumatera Utara yang berujung pada banjir bandang dan longsor di sedikitnya delapan kabupaten/kota. Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah menjadi dua wilayah yang mengalami kerusakan paling parah.
Bencana tersebut mengakibatkan puluhan ribu warga mengungsi, ribuan rumah rusak, dan ribuan hektare lahan pertanian hancur tersapu banjir. Kawasan yang terdampak paling parah merupakan wilayah-wilayah dalam Ekosistem Harangan Tapanuli atau Ekosistem Batang Toru, yang meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga.
Kata dia, bentang hutan tropis ini menjadi salah satu ekosistem esensial terakhir di Sumatera Utara, berfungsi sebagai sumber air, pencegah banjir dan erosi, serta pusat Daerah Aliran Sungai (DAS) menuju wilayah hilir.
“Sudah jatuh korban manusia dan harta benda, barulah Kementerian Lingkungan Hidup, mengambil sikap. Sangat disayangkan lambatnya kementerian terkait mengantisipasi peringatan yang sejak lama disuarakan masyarakat tentang kebijakan ugal-ugalan di sektor pertambangan dan perkebunan yang melanggar tata ruang daerah dan nasional,” ujar Yusri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/12).
Yusri turut menyoroti Ditjen GAKUM KLHK, yang menurutnya gagal menertibkan pelanggaran lingkungan sebelum Kementerian Lingkungan Hidup berdiri dalam bentuk kelembagaan saat ini.
Sebelumnya, WALHI Sumatera Utara mengungkap tujuh perusahaan yang diduga menjadi penyebab utama bencana ekologis di kawasan Tapanuli. Mereka meliputi PT Agincourt Resources, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Pahae Julu Micro-Hydro Power, PT SOL Geothermal Indonesia, PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Sago Nauli Plantation, dan PTPN III Batang Toru Estate.
Seluruh perusahaan tersebut beroperasi di sekitar ekosistem Batang Toru, habitat orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, dan spesies dilindungi lainnya.
“Diduga terjadi pelanggaran menambang di kawasan hutan, yang lebih berbahaya karena berada di hulu DAS Batang Toru,” kata Yusri.
Pemerintah sebelumnya telah menghentikan sementara operasional empat perusahaan, yakni PT Agincourt Resources, PTPN III, NSHE, dan PT Sago Nauli Plantation.

