Oleh: Arri Edimar (Komisioner Kelembagaan KPID ProvDKI Jakarta)
Ada masa ketika menjadi insan media terasa begitu gagah. Saat awal reformasi, seragam media, name tag PERS, dan identitas stasiun televisi di dada menghadirkan wibawatersendiri. Mereka seolah dapat menembus batas apa pun,kantor pemerintahan, ruang pejabat, pagar birokrasi sertaruang yang biasanya tertutup bagi warga biasa. Dalam banyaksituasi, insan media tampak seperti kelas sosial tersendiri.Suaranya didengar, kameranya diperhitungkan, dan pemberitaannya dapat menentukan nasib sebuah instansimaupun individu.
Namun zaman berubah. Dulu mereka datang membawawibawa, hari ini mereka pulang membawa tanya. Dulukamera mereka membuat banyak orang cemas, hari ini layarmereka sendiri sedang dicemaskan. Dulu mikrofon merekamengejar jawaban hari ini industri tempat mikrofon itubekerja justru sedang mencari jawaban atas nasibnya sendiri.
Suasana batin itulah yang tertangkap dengan pekat saat KPID Jakarta melakukan kunjungan ke Trans Media. Di dalamruang pertemuan, kegelisahan itu bukan lagi bisik-bisik di koridor, melainkan suara lantang dari jajaran top manajemen. Pernyataan berulang yang berkali-kali mengekspresikankekhawatiran mendalam terhadap masa depan industripenyiaran, menjadi sinyal darurat yang tidak bisa diabaikan.
Ketika sebuah imperium media sebesar Trans Media dengansegala kemegahan infrastruktur dan kekuatan kreatifnyaberkali-kali mengetuk palu kecemasan, kita tahu ini bukansekadar urusan penurunan profit tahunan. Ini adalahpercakapan eksistensial tentang perubahan zaman yang sedang mencekik industri penyiaran konvensional.
Tajuk utamanya jelas, televisi sedang menghadapi tekananbesar akibat pergeseran radikal perhatian konsumen keplatform digital global. Ketika perhatian publik bermigrasi, algoritma iklan ikut berpindah, menyedot habis tumpuanutama yang selama ini membiayai operasional, produksiprogram, dan keberlangsungan hidup ratusan ribu insanpenyiaran.
Keluar dari gedung megah Transcorp, ada kesadaran yang terbawa pulang: persoalan industri penyiaran hari ini tidakbisa lagi dibaca sebagai urusan internal perusahaan media semata. Yang sedang dipertaruhkan adalah daya hidup sebuahinfrastruktur budaya yang selama puluhan tahun ikut merawatkewarasan publik.
Dua Sisi Penyiaran Konvensional
Cara pandang bangsa ini, mulai dari negara, pemerintahdaerah, industri periklanan, hingga dunia usaha terhadaptelevisi dan radio harus dimulai dari satu kesadaran sosiologis: penyiaran konvensional memiliki dua sisi yang tidak bisadipisahkan. Ia bukan sekadar alat siar, bukan sekadar layar, dan bukan sekadar suara yang mengudara dari studio kerumah-rumah warga.
Pada dimensi pertama, penyiaran konvensional adalah sendipenting kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia adalah pranatasosial (social institution) yang ikut membentuk kesadaranpublik, menjaga arus informasi, mengawasi jalannyakekuasaan, memperkuat kebudayaan, serta merawat ruangpublik (public sphere) tempat percakapan warga dirajut.
Karena signifikansi sosial inilah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 sejak awal menempatkan penyiaran dalam posisiyang luhur dan tidak main-main: memperkukuh integrasinasional, membentuk watak dan jati diri bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjalankan fungsiinformasi, pendidikan, hiburan sehat, kontrol, hingga perekatsosial. Mandat konstitusional ini tidak pernah dibebankankepada platform media sosial apa pun.
Namun, keluhuran fungsi sosial ini hanya bisa tegak jikadimensi kedua terpenuhi: penyiaran sebagai industri yang sehat. Di balik tayangan yang muncul di layar, ada bentangekosistem ekonomi politik yang masif. Ada jurnalis, produser, kameramen, editor, penulis naskah, tim kreatif, presenter, teknisi, tenaga produksi, pemasaran, hingga manajemenoperasional.
Rantai ekonomi industri penyiaran tidak berhenti di dalamruang redaksi atau studio steril. Di sekitar industri ini, tumbuhsubur ekonomi mikro rakyat: warung makan, pedagang kecil, penyedia katering, jasa transportasi, pengemudi, perparkiran, vendor perlengkapan, penata rias, pekerja lepas (freelancer), talent, hingga sektor keamanan dan kebersihan.
Di sinilah letak perbedaan fundamentalnya dengan media sosial. Konten viral di media sosial bisa diproduksi oleh satuorang di dalam kamar dengan modal gawai, di mana sirkulasiekonominya bersifat hyper-individual dan bermuara pada kapitalisme platform global. Sebaliknya, setiap satu jam tayangan televisi konvensional adalah sebuah mesin ekonomipadat karya yang mendistribusikan kesejahteraan secara nyatakepada ratusan kepala keluarga di dunia nyata.
Maka, menjaga daya hidup industri penyiaran konvensionalbukanlah bentuk pembelaan naif terhadap kepentingan bisnispara pemilik modal (konglomerat media). Justru sebaliknya, memastikan industri penyiaran tetap bernapas adalah bagiandari strategi nasional untuk merawat fungsi sosial, pendidikan, budaya, dan ketenagakerjaan yang menjadi hak publik. Menghancurkan industri penyiaran sama saja denganmematikan ekosistem kebudayaan dan ekonomi padat karyayang menghidupi masyarakat kita sendiri.
Cara Pandang Negara terhadap Penyiaran Konvensional
Persoalan industri penyiaran tidak akan selesai jika negara masih memandang televisi dan radio semata-mata sebagai alatkomunikasi. Dari cara pandang yang sempit inilah media penyiaran kerap ditempatkan hanya sebagai ruang publikasiprogram, corong sosialisasi kebijakan, atau layar untukmenampilkan keberhasilan pemerintah dan pejabat publik.Cara pandang seperti ini mengingatkan kita pada warisanlama masa Orde Baru, yang menempatkan media sebagaisubsistem bagi stabilitas pemerintahan, alat untuk memastikanpesan negara tersampaikan, citra kekuasaan terjaga, dan stabilitas politik tidak terganggu.
Dalam bahasa komunikasi klasik Harold Lasswell, carapandang semacam itu hanya bergerak pada pertanyaan: siapamengatakan apa, melalui saluran apa, kepada siapa, dan dengan efek apa. Di titik inilah keluhuran televisi dan radio direduksi menjadi sekadar channel komunikasi: alatpenyampai pesan, bukan salah satu pilar dalam bangunankebangsaan.
Akibatnya, ketika negara hanya membutuhkan media sebagaisaluran pesan, pilihan yang paling murah, cepat, fleksibel, dan mudah dikendalikan akan terlihat lebih menarik. Dalamsituasi hari ini, pilihan itu sering jatuh pada media sosial. Pemerintah, lembaga publik, bahkan pejabat dapat membuatkonten sendiri, mengatur narasi sendiri, memilih potonganvisual sendiri, lalu menyebarkannya langsung kepadamasyarakat tanpa harus melewati proses redaksi dan produksiyang berlapis sebagaimana dalam penyiaran konvensional.
Di sinilah cara pandang dan paradigma kehadiran negara perludigeser. Televisi dan radio tidak boleh lagi dibaca hanyasebagai saluran komunikasi, apalagi kemudian ditinggalkanbegitu saja. Penyiaran konvensional harus kembaliditempatkan sebagai industri strategis yang memiliki dimensiekonomi, ketenagakerjaan, kebudayaan, informasi, dan pembentukan karakter masyarakat.
Belajar dari Negara Lain Menjaga Industri Media
Beberapa negara mulai menyadari bahwa industri media tidakbisa sepenuhnya dibiarkan bertarung sendiri menghadapidominasi platform digital. Australia memiliki News Media Bargaining Code, sementara Kanada menerbitkan Online News Act. Keduanya menunjukkan upaya negara mendorongplatform digital besar bernegosiasi dan memberi kompensasikepada perusahaan media berita atas nilai ekonomi kontenjurnalistik yang hadir di layanan mereka.
Untuk sektor penyiaran, pelajaran yang lebih dekat datangdari Kanada dan Inggris. Kanada melalui Online Streaming Act membuka jalan agar layanan streaming besar ikutberkontribusi pada produksi konten Kanada, termasukdukungan terhadap konten lokal, bahasa Prancis, kontenmasyarakat adat, dan kelompok keberagaman. Inggris melaluiMedia Act 2024 juga memberi perhatian pada posisi penyiarlayanan publik di era smart TV dan platform digital: bukanhanya soal isi siaran, tetapi juga memastikan konten penyiaranpublik tetap mudah ditemukan, tidak tenggelam di antaraaplikasi dan rekomendasi platform global.
Indonesia tentu tidak harus meniru mentah-mentah kebijakannegara lain. Namun pelajarannya jelas: negara dapat hadiruntuk menjaga keseimbangan ekosistem media ketika industrikonvensional berhadapan dengan kekuatan platform digital yang jauh lebih besar secara teknologi, distribusi, dan ekonomi.
Lembaga Penyiaran Harus Membangun Kembali Nilainya
Namun tanggung jawab tidak hanya berada pada negara. Lembaga penyiaran juga tidak bisa hanya menunggudilindungi, dibantu, atau diperhatikan. Televisi dan radio harus lebih aktif membangun kembali kesadaran publiktentang nilai dirinya sendiri.
Harus diakui, sebagian jarak antara publik, stakeholder, dan media penyiaran juga dibentuk oleh pengalaman masa lalu. Ketika televisi dan media arus utama berada pada puncakpengaruhnya, tidak sedikit pihak yang melihat media sebagaikekuatan yang menakutkan. Kemampuan media dalammembangun agenda setting dan framing kerap membuatbanyak pihak merasa berada dalam posisi tertekan, sebab satupemberitaan dapat membentuk persepsi publik terhadapseseorang, lembaga, bahkan kebijakan.
Karena itu, ketika teknologi digital membuka ruangkomunikasi baru yang lebih langsung, sebagian pihak merasaseperti terbebas dari ketergantungan terhadap media arusutama. Pemerintah, lembaga publik, dunia usaha, komunitas, bahkan individu dapat berbicara sendiri melalui kanaldigitalnya masing-masing. Di sisi lain, masyarakat juga tidakselalu memiliki ikatan emosional yang kuat dengan lembagapenyiaran, karena relasi yang terbangun selama ini lebihbanyak bersifat konsumtif: masyarakat menonton, media menayangkan, tetapi belum tentu publik merasa ikut memilikimedia tersebut.
Maka tugas lembaga penyiaran hari ini bukan hanya merebutkembali penonton, tetapi juga membangun kembalikepercayaan yang tidak cukup dibangun dengan nostalgia kejayaan masa lalu. Ia harus dibangun melalui kerendahanhati industri untuk mendengar publik, memperbaiki kualitastayangan, menjelaskan keunggulan penyiaran yang bertanggung jawab, serta menghadirkan program yang membuat masyarakat merasa dekat, terwakili, dan menjadibagian dari kehidupan media.
Televisi dan radio perlu mengampanyekan keunggulannyasendiri: bahwa siaran televisi dan radio memiliki proses produksi yang berjenjang, standar redaksi, regulasi, etika, serta mekanisme pertanggungjawaban. Ini berbeda denganbanyak konten digital yang bisa diproduksi secara cepat, menyebar luas, tetapi sering kali sulit dimintai tanggungjawab ketika menimbulkan dampak sosial.
Lebih jauh, lembaga penyiaran juga perlu mengambil perandalam menyadarkan masyarakat tentang dampak konsumsimedia sosial yang berlebihan, khususnya terhadapperkembangan psikologi, mental, perhatian, perilaku, dan relasi sosial. Arus konten yang sangat cepat, budaya viral, paparan informasi tanpa jeda, serta konsumsi layar yang terlalu personal dapat mempengaruhi cara berpikir, caramerasa, dan cara seseorang berinteraksi denganlingkungannya. Tentu saja, peran edukasi ini hanya akanberhasil jika televisi mau berhenti mengekor di belakang trenviral media sosial dan kembali memproduksi konten orisinalyang bermutu.
Di sisi lain televisi juga perlu kembali menghidupkanimajinasi sosialnya sebagai ruang keluarga. Dulu, televisibukan sekadar alat elektronik di ruang tamu. Ia pernahmenjadi titik kumpul keluarga: orang tua, anak-anak, saudara, bahkan tetangga menonton tayangan yang sama, tertawabersama, berdebat kecil, atau sekadar menikmati malamditemani teh hangat dan singkong goreng. Hari ini, ketikasetiap orang memiliki layar masing-masing dan masuk keruang algoritmanya sendiri, oleh karenanya televisi perlumenemukan kembali alasan sosialnya untuk hadir. Maka, menghidupkan kembali ruang keluarga bukan sekadarmemindahkan layar besar ke ruang tamu, melainkan tentangkeberanian industri untuk menyajikan konten prime time yang aman, sehat, dan layak ditonton oleh seluruh anggota keluargabersama-sama.
Panggilan Tugas KPID Jakarta
Dalam konteks inilah KPID Jakarta menjalankan panggilantugas yang lebih luas. Bukan sebagai langkah yang keluar darimandat kelembagaan, melainkan sebagai tafsir aktif atas tugasKPID dalam sistem penyiaran nasional. Dalam situasi industripenyiaran konvensional yang sedang menghadapi tekananbesar, kerja menjaga penyiaran juga harus dijalankan sebagaiikhtiar menjaga ekosistem yang membuat penyiaran tetaphidup, relevan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Tafsir ini penting karena penyiaran tidak berdiri hanya sebagaikonten yang diawasi, tetapi juga sebagai sistem yang melibatkan lembaga penyiaran, tenaga kerja, industri kreatif, masyarakat, pemerintah daerah, dan ruang kebudayaan. Karena itu, KPID Jakarta akan menjalankan kerja pengawasansecara berdampingan dengan komunikasi kelembagaan, kolaborasi program, dan gerakan penyadaran publik untukmenguatkan kembali posisi televisi dan radio di tengahperubahan zaman.
Dari cara pandang itu, KPID Jakarta akan mendorong gagasan“Ayo Menonton TV dan Mendengar Radio” sebagai gerakanbersama yang terstruktur antara KPID Jakarta dan lembagapenyiaran. Gerakan ini bukan “omon-omon”, melainkanajakan untuk mengingatkan kembali masyarakat bahwatelevisi dan radio lebih memiliki nilai strategis ketimbangmedia sosial.
Di saat yang sama, KPID Jakarta akan mendorongkomunikasi kelembagaan yang lebih terstruktur denganGubernur dan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD, dunia usaha, kelompok masyarakat, komunitas, sertastakeholder terkait. Tujuannya agar keberlangsungan industripenyiaran tidak berhenti sebagai kegelisahan lembagapenyiaran, tetapi naik menjadi perhatian kebijakan daerah. Jakarta sebagai pusat aktivitas media memiliki kepentinganuntuk memastikan industri penyiaran konvensional tetaphidup, relevan, produktif, dan memberi manfaat bagimasyarakat.
Dengan demikian, posisi KPID Jakarta menjadi jelas: menjagakepatuhan penyiaran, sekaligus menggerakkan kerja bersamauntuk memperkuat ekosistemnya. KPID Jakarta mengawasiisi siaran, tetapi juga membangun jembatan kelembagaanantara lembaga penyiaran, pemerintah daerah, masyarakat, komunitas kreatif, dan dunia usaha agar televisi dan radio tetap memiliki tempat dalam kehidupan publik, kebijakandaerah, dan masa depan industri media konvensional.
Pada akhirnya, industri penyiaran konvensional tidak bolehdibiarkan berjuang sendirian. Negara perlu menggeser carapandangnya, DPR dan Pemerintah perlu memperbaruiregulasi, pemerintah daerah perlu membuka ruang dukungankebijakan, industri periklanan dan dunia usaha perlu kembalimembaca nilai strategis televisi dan radio, lembaga penyiaranperlu membangun ulang kepercayaan publik, masyarakatperlu diajak melihat kembali nilai penyiaran yang bertanggung jawab, dan KPI/KPID perlu menjadi jembatanyang menghubungkan seluruh kepentingan itu. Industri penyiaran tidak perlu dikasihani, tetapi harus dilihat secarautuh: ruang kerja, pranata sosial, ekosistem ekonomi, dan bagian dari masa depan bangsa.

