Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada Kamis (2/5).
Ghufron akan disidang etik atas dugaan membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jawa Timur.
Sidang dengan agenda pendahuluan itu akan digelar pukul 09.30 WIB di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
“Sidang sesuai jadwal, Kamis 2 Mei jam 09.30 WIB,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Kamis.
Seperti diketahui, Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik lantaran membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur.
Ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
Ghufron menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT
Menurut Ghufron, penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya sudah kedaluwarsa sehingga tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK.
Selain itu, Ghufron juga melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas.
Hal itu lantaran Albertina diduga melakukan penyalahgunaan wewenang usai berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).