Intime – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut berkaitan dengan kasus fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi membenarkan kabar tersebut. Dia mengatakan surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10).
Akbar memastikan pengunduran diri Mashudi tidak berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan disebut tetap berjalan seperti biasa.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Polemik ini bermula setelah Ombudsman menemukan fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Temuan tersebut kemudian menjadi sorotan dan memicu polemik terkait keberadaan fasilitas khusus di dalam lembaga pemasyarakatan.
Komisi XIII DPR RI selanjutnya melakukan peninjauan langsung ke Lapas Cibinong. Setelah peninjauan tersebut, bangunan yang disebut sebagai klaster mewah itu kemudian dibongkar.

