Intime – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2026 pada 3 November. Penyaluran dilakukan secara bertahap dengan total anggaran Rp 164,67 miliar.
Bantuan tersebut diberikan kepada 36.295 peserta didik dan mahasiswa yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan. Jumlah itu terdiri atas 23.833 penerima lanjutan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II dan 12.462 penerima lanjutan KJMU Tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, seluruh penerima telah melewati proses verifikasi faktual. Sebelum ditetapkan sebagai calon penerima, para pendaftar juga menjalani pemadanan data kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Proses tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Selain itu, penyaluran bantuan juga berpedoman pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
“Untuk KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II, ditetapkan sebanyak 23.833 peserta didik sebagai penerima lanjutan dengan total anggaran Rp52.518.840.000. Sementara itu, KJMU Tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp112.158.000.000 untuk 12.462 mahasiswa,” kata Nahdiana, Rabu (4/11).
Berdasarkan rinciannya, penerima KJP Plus terdiri atas 11.388 peserta didik tingkat SD, 6.100 peserta didik SMP, 2.317 peserta didik SMA, dan 3.806 peserta didik SMK. Bantuan juga diberikan kepada 83 peserta didik Satuan Pendidikan Kerja Sama (SKB) dan 139 peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB).
Adapun penerima KJMU terdiri atas 472 mahasiswa Diploma III, 1.218 mahasiswa Diploma IV, 10.739 mahasiswa program sarjana (S-1), serta 33 mahasiswa jenjang profesi.
Nahdiana menegaskan, Pemprov DKI berkomitmen menjaga agar penyaluran KJP Plus dan KJMU tepat sasaran. Verifikasi faktual dan pemadanan data dilakukan untuk memastikan bantuan diterima peserta didik serta mahasiswa yang memenuhi ketentuan.
“Melalui proses verifikasi dan pemadanan data ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan sehingga pemanfaatannya dapat mendukung keberlangsungan pendidikan warga Jakarta,” ujarnya.
Pemprov DKI berharap bantuan tersebut dapat mendukung keberlangsungan pendidikan warga Jakarta, baik pada jenjang sekolah maupun perguruan tinggi.

