DPR Jadikan 22 Putusan MK Fondasi Revisi UU Pemilu

Intime – Komisi II DPR RI menjadikan 22 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pijakan utama dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Langkah ini disebut sebagai upaya memastikan revisi UU Pemilu selaras dengan perkembangan hukum konstitusi sekaligus memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, 22 putusan MK tersebut dipilih setelah DPR melakukan penyaringan terhadap total 186 perkara yang pernah diputus Mahkamah Konstitusi terkait kepemiluan.

“22 putusan Mahkamah Konstitusi inilah yang kemudian menjadi baseline utama kami menyusun daftar inventarisasi masalah. Saat ini kami punya 28 daftar inventarisasi masalah,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/7).

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, setiap DIM disusun berdasarkan tiga pendekatan. Pertama, norma hukum yang sepenuhnya mengikuti putusan MK. Kedua, norma yang disusun berdasarkan masukan para pakar. Ketiga, pandangan yang berkembang di kalangan fraksi-fraksi DPR, meski belum menjadi sikap resmi masing-masing fraksi.

“Dan yang ketiga pandangan-pandangan walaupun ini tidak resmi dari fraksi-fraksi,” ujarnya.

Menurut Rifqinizamy, penyusunan DIM berbasis putusan MK merupakan bentuk komitmen DPR untuk menghadirkan proses legislasi yang lebih akuntabel dan sesuai dengan prinsip meaningful participation sebagaimana ditekankan dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia mengatakan, sejak Januari 2026 Komisi II secara berkala menggelar forum diskusi dengan akademisi, pakar kepemiluan, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga swadaya masyarakat guna memperkaya substansi revisi UU Pemilu.

Forum-forum tersebut, kata dia, dilaksanakan hampir setiap dua pekan sebagai bagian dari penyusunan naskah akademik sekaligus menyerap berbagai pandangan publik mengenai sistem kepemiluan di Indonesia.

“Kita lakukan per dua minggu di Komisi II DPR RI agar memenuhi meaningful participation sebagaimana perintah dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Rifqinizamy.

Hingga kini, DPR masih mematangkan daftar inventarisasi masalah sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah. Revisi UU Pemilu menjadi salah satu agenda legislasi yang dinilai penting sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini