Intime – Praktisi hukum Andri Rahmat Isnaini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan aliran dana dalam perkara yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga menerima pemberian perlu dimintai keterangan, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Andri menyampaikan hal itu setelah Raja Juli mengakui adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai pertemuan di Kementerian Kehutanan. Raja Juli sebelumnya menyatakan amplop tersebut telah dikembalikan dan dilaporkan kepada KPK.
“Harapan saya agar semua pihak-pihak diduga menerima aliran dana dari Bupati Kuansing diusut setuntas-tuntasnya,” kata Andri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7).
Menurut Andri, langkah Raja Juli yang segera memberikan klarifikasi kepada publik merupakan tindakan yang lumrah dilakukan oleh pejabat yang tidak ingin dikaitkan dengan perkara korupsi.
“Menurut saya hal tersebut lazim dilakukan oleh orang atau pejabat yang tidak ingin terseret dalam pusaran korupsi dari pihak yang terkena OTT,” ujarnya.
Meski begitu, Andri menilai klarifikasi tidak menghapus perlunya proses hukum. Ia mengatakan KPK tetap perlu melakukan pemeriksaan guna memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan pemberian tersebut.
“Iya tetap harus diusut, sebagaimana hal ini juga sudah dinyatakan oleh salah satu pimpinan KPK,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan laporan Raja Juli terkait dugaan pemberian amplop saat ini sedang diverifikasi oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Proses tersebut dilakukan untuk menentukan apakah laporan diproses sebagai laporan gratifikasi atau diteruskan ke penanganan perkara pidana apabila ditemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus Kuansing sendiri bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang mengungkap dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah serta dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

