Intime – Guru honorer SDN Brabe 1, Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan penyesalannya atas langkah hukum tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya mempedomani Pasal 36 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.
“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD, hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa. Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2).
Politikus Partai Gerindra itu menilai terdapat kemungkinan MMH tidak mengetahui larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja pendamping desa. Menurut dia, apabila pelanggaran tersebut bersifat administratif, penyelesaiannya tidak harus melalui proses pidana.
Ia menyarankan agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme administratif, seperti pengembalian salah satu sumber penghasilan kepada negara jika memang terbukti terjadi pelanggaran.
“Kalau ternyata rangkap jabatan tersebut salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, MMH disebut menerima gaji dari dua sumber yang sama-sama dibiayai anggaran negara. Kondisi itu dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp118 juta. Jaksa beralasan bahwa kontrak kerja sebagai pendamping desa melarang adanya ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.
Meski demikian, Habiburokhman mengingatkan bahwa paradigma hukum pidana dalam KUHP baru tidak lagi semata berorientasi pada keadilan retributif, melainkan juga menekankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
Ia menegaskan penegakan hukum harus mempertimbangkan aspek niat serta pemahaman pelaku terhadap aturan yang berlaku, khususnya bagi masyarakat yang dinilai memiliki keterbatasan akses terhadap informasi hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan profesi guru honorer yang selama ini dikenal menghadapi keterbatasan kesejahteraan. Perdebatan pun mengemuka mengenai apakah perkara tersebut merupakan pelanggaran pidana atau seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif.

