Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR akhirnya menerima usulan pemerintah tentang status IKN baru atau IKN Otorita.
Awalnya, pemerintah mengusulkan IKN berstatus sebagai pemerintahan daerah khusus (pemdasus) yang dipimpin kepala Badan Otoritas yang berkedudukan setingkat menteri.
DPR menolak dan meminta agar bunyi Pasal 1 ayat (2) RUU IKN tersebut dihapus. Masalah ini pun menuai perdebatan. Akhirnya, DPR sepakati usulan pemerintah terbaru, yakni satuan pemerintahan yang bersifat khusus setingkat provinsi.
“Sejak awal, PKS berpendapat, bahwa satuan pemerintahannya itu adalah pemerintahan daerah dan levelnya itu provinsi. Jadi, ketika Pasal 1 ayat (2) ini disepakati dan pemerintah mau dengan nomenklatur seperti itu, artinya berbeda dengan naskah yang sebelumnya, itu adalah sebuah kemajuan,” tutur Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, dalam rapat panitia kerja di Senayan, Senin (17/1).
“Dalam pembahasan pasal-pasal berikutnya, ada kosistensi terkait dengan penggunaan nomenklatur di Pasal 1 ayat (2) tetap memang ada kekhususan dan kita bicarakan waktunya nanti,” lanjut dia.
Rapat panja RUU IKN hari ini membahas empat hal subsansial yang belum mencapai titik temu antara pemerintah dengan DPR. Keempatnya adalah istilah IKN Otorita; pertanahan; rencana induk atau masterplan; dan pembiayaan. Sebelumnya, empat substansi tersebut sudah dibahas dalam rapat Tim Perumus (Timus).
Pada bagian mengenai istilah IKN Otorita yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) RUU IKN, DPR pun sepakat jika status orotita dihilangkan dan menjadi daerah setingkat provinsi yang bersifat khusus. Adapun nama IKN baru adalah Nusantara.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, mengatakan, pemberian nama Nusantara diperintahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).