DPR RI menggelar rapat paripurna mengesahkan 27 Rancangan Undang-undang (RUU) inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
akil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin, memimpin Cak rapat mempersilahkan perwakilan Pimpinan Komisi II DPR RI Cornelis untuk menyampaikan laporan terkait RUU tersebut. Kemudian, dilanjut pidato Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
“Apakah 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan sebagaimana yang telah disampaikan tadi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI,” kata Cak Imin.
“Setuju,” jawab para anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna.
Lebih jauh, Cak Imin pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap jajaran pemerintah yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.
“Saya atas nama pimpinan mengucapkan terimakasih kepada saudara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, saudara Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta seluruh jajaran pemerintah yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut,” kata Cak Imin.