Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta segera menindaklanjuti Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, sesuai ketentuan pasal 104 Peraturan Pemerintahan Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Raperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
“Selanjutnya Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Raperda tentang APBD DKI Tahun Anggaran 2024 pada hari Senin 9 Oktober 2023,” ujarnya usai Paripurna Penyampaian Pidato Pj Gubernur mengenai Raperda tentang APBD 2024 di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/10).
Sementara Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam pidatonya menjelaskan rincian Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,58% menjadi Rp81,5 trilun, dari Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp79,5 triliun.
“Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp72,3 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 2,42 persen dibandingkan dengan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 yang hanya Rp70,6 triliun,” ujarnya.
Kemudian Heru merinci, rencana Pendapatan Daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp52,3 triliun, Pendapatan Transter Rp19,2 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp722,12 miliar.
Selanjutnya Belanja Daerah tahun 2024 direncanakan sebesar Rp71,8 triliun yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
“Adapun persentase terbesar Belanja Daerah akan dipakai untuk urusan pendidikan sebesar Rp17,1 triliun atau 23,88% serta untuk urusan kesehatan sebesar Rp10,4 triliun atau 20,14%,” kata Heru.
Lalu untuk penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp9,2 triliun yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan proyeksi Rp3,8 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp5,4 triliun.
Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp9,7 triliun yang dialokasikan kepada Badan Usaha Milik Daerah berupa Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp7,9 triliun serta Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo Rp1,8 triliun. (***)