Polda Metro Jaya telah menaikkan status dugaan pemerasan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan, peningkatan status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan setelah Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Ade, di Jakarta, Sabtu (7/10).
Dengan naiknya status kasus dugaan pemerasan ke tingkat penyidikan, polisi juga berupaya mengumpulkan barang bukti. Polda Metro Jaya akan memanggil saksi lain untuk menetapkan tersangka.
“Selanjutnya akan diterbitkan surat penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu diharapkan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” paparnya.
Lanjut Ade, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi pada tahap penyelidikan, termasuk Syahrul Yasin Limpo serta sopir dan ajudannya.
Dalam mengusut kasus ini polisi menggunakan sejumlah pasal, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.