Intime – Rencana pemerintah menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai jalur utama penyaluran barang bersubsidi dinilai tidak otomatis membuat subsidi lebih tepat sasaran. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menjadikan koperasi sebagai pintu tunggal distribusi sebelum kesiapan di lapangan benar-benar teruji.
“Pertanyaan utamanya bukan siapa yang menyalurkan subsidi, tetapi apakah lembaga tersebut siap, transparan, adil, dan diawasi. Subsidi adalah uang rakyat, sehingga tata kelolanya tidak boleh dipertaruhkan,” kata Achmad dalam keterangan tertulisnya yang diterima Intime, Senin (13/7).
Menurutnya, koperasi desa memang layak diperkuat sebagai instrumen ekonomi rakyat karena dapat memangkas rantai distribusi dan mengurangi praktik rente. Namun, menjadikan Kopdes Merah Putih sebagai kanal dominan justru berisiko menciptakan persoalan baru jika infrastruktur dan tata kelolanya belum memadai.
“Kalau koperasi belum memiliki gudang, sistem stok yang baik, data penerima yang akurat, serta pengelola yang profesional, masyarakat hanya dipindahkan dari satu masalah distribusi ke masalah distribusi yang lain,” ujarnya.
Achmad menilai keberhasilan program tidak bisa diukur hanya dari banyaknya koperasi yang diresmikan. Yang lebih penting adalah kemampuan koperasi menjaga ketersediaan stok, ketepatan sasaran, dan pelayanan kepada masyarakat setiap hari.
“Ketika LPG 3 kilogram langka atau pupuk terlambat, rakyat tidak bisa menunggu evaluasi pemerintah. Dampaknya langsung dirasakan di dapur rumah tangga dan lahan pertanian,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebocoran subsidi selama ini bukan semata disebabkan oleh lembaga penyalur, melainkan karena data penerima yang tidak akurat, lemahnya pengawasan, serta masih besarnya peluang penyimpangan dalam distribusi.
“Mengganti agen menjadi koperasi tidak otomatis menyelesaikan masalah. Kalau data dan pengawasannya tetap lemah, kebocoran hanya berpindah tempat,” katanya.
Achmad menekankan, dengan anggaran subsidi energi dan pangan yang mencapai ratusan triliun rupiah dalam APBN 2026, pemerintah harus berhati-hati melakukan perubahan sistem distribusi.
“Distribusi subsidi harus dimulai dari pembenahan data penerima manfaat, bukan sekadar mengganti lembaga penyalur. Kopdes Merah Putih sebaiknya menjadi bagian dari reformasi subsidi, bukan dijadikan solusi tunggal,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah menerapkan penyaluran subsidi melalui Kopdes secara bertahap berdasarkan audit kesiapan. Selama masa transisi, pangkalan LPG, kios pupuk, BUMDes, dan jaringan ritel desa yang memenuhi persyaratan tetap perlu dilibatkan.
“Ukuran keberhasilan bukan jumlah koperasi yang berdiri, melainkan apakah rakyat bisa memperoleh LPG tanpa antre, petani mendapat pupuk tepat waktu, dan keluarga miskin membeli pangan dengan harga terjangkau. Subsidi adalah hak publik, bukan proyek kelembagaan,” pungkasnya.

