Intime – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menilai tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan “kemahalan” harga sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Orbit Terminal Merak tidak memiliki dasar ekonomi maupun logika bisnis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menuding Muhamad Kerry Adrianto Riza dan Muhamad Reza Chalid bersekongkol dengan pejabat Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta, untuk memanipulasi perhitungan harga sewa penyimpanan BBM sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Salah satu poin utama dakwaan adalah dimasukkannya seluruh nilai aset terminal dalam perhitungan tarif sewa jasa penyimpanan atau thruput fee.
Menurut Anthony, asumsi tersebut justru keliru secara fundamental. Ia menjelaskan bahwa dalam praktik bisnis dan keuangan, penetapan tarif sewa aset jangka panjang lazim dihitung berdasarkan tingkat pengembalian investasi, seperti Return on Assets (ROA) atau Return on Investment (ROI).
Dalam konsep tersebut, seluruh nilai aset wajib diperhitungkan karena menjadi basis modal yang harus menghasilkan keuntungan.
“Memasukkan seluruh nilai aset dalam perhitungan harga sewa bukan penyimpangan, melainkan praktik bisnis yang sah dan umum diterapkan, terutama untuk aset jangka panjang seperti terminal BBM atau infrastruktur,” ujar Anthony dalam keterangannya, Selasa (6/1).
Ia juga menegaskan bahwa klaim “kemahalan” tidak dapat dinilai dengan membandingkan harga sewa terhadap nilai aset semata. Secara ekonomi, kemahalan hanya dapat dibuktikan melalui perbandingan dengan harga pasar jasa sejenis. Tanpa pembanding pasar yang relevan, tuduhan tersebut dinilai bersifat spekulatif.
Selain itu, Anthony menyoroti pentingnya memperhitungkan struktur biaya operasional. Aset dengan nilai investasi lebih tinggi sering kali justru lebih efisien dan memiliki biaya operasional jangka panjang yang lebih rendah.
Sebagai ilustrasi, ia membandingkan dengan tarif jalan tol baru yang umumnya lebih mahal dibandingkan tol lama karena seluruh nilai investasi dimasukkan dalam perhitungan, namun tidak pernah dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Anthony menyimpulkan dakwaan JPU terkait kemahalan harga sewa TBBM tidak berdasar secara ekonomi maupun yuridis, serta berpotensi gugur karena dibangun di atas asumsi yang keliru.

