Ekonom Soroti Potensi Masuknya Dana Haram setelah UU PFII Disahkan

Intime – Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) oleh DPR RI mendapat sorotan dari Ekonom Konstitusi Defiyan Cori. Ia mempertanyakan urgensi hingga dasar konstitusional pembentukan PFII yang dinilai disahkan dalam waktu relatif singkat.

Menurut Defiyan, pemerintah dan DPR harus lebih dulu menjelaskan apa manfaat nyata PFII bagi masyarakat Indonesia sebelum regulasi tersebut diberlakukan.

“Hal inilah yang terlebih dahulu secara paradigmatik dan konsepsional perlu dijawab oleh pemerintah dan DPR RI,” kata Defiyan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/7).

Defiyan juga mempertanyakan faktor yang membuat pemerintah dan DPR terburu-buru mengesahkan UU tersebut. Ia meminta penjelasan mengenai dasar konstitusi yang mengatur keberadaan PFII.

Selain itu, ia menilai proses penyusunan regulasi semestinya melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan. Menurutnya, partisipasi publik merupakan bagian penting dalam pembentukan sebuah undang-undang.

“Yang lebih penting lagi, adakah pelibatan partisipasi rakyat serta pemangku kepentingan dalam penyusunan RUU tersebut,” ujarnya.

Defiyan juga mempertanyakan apakah DPR telah memiliki kajian awal yang komprehensif sebelum menyetujui RUU PFII. Menurut dia, pembentukan regulasi strategis harus mempertimbangkan risiko, manfaat, serta dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Ia mengingatkan bahwa tanpa penjelasan yang memadai mengenai proses legislasi, pengesahan UU PFII dapat memunculkan pertanyaan publik terkait arah kebijakan ekonomi pemerintah.

Tak hanya itu, Defiyan juga menyoroti aspek pengawasan terhadap sumber dana yang nantinya masuk ke PFII. Ia meminta pemerintah memastikan pusat finansial tersebut tidak menjadi tempat beredarnya dana hasil tindak pidana, seperti korupsi, pencucian uang, perjudian, perdagangan manusia, maupun kejahatan lainnya.

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah resmi mengesahkan UU PFII dalam rapat paripurna pada Selasa (21/7). Pengesahan dilakukan sehari setelah seluruh fraksi di Komisi XI DPR menyepakati RUU PFII pada pembahasan tingkat I.

Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan RUU PFII menjadi undang-undang. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, sehingga beleid tersebut resmi berlaku sebagai dasar pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini