Intime – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengkritik kebijakan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, langkah tersebut keliru karena memperluas peran militer ke urusan sipil yang bukan menjadi tugas pertahanan negara.
Hendardi mengatakan pengawasan perpajakan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beserta perangkat administrasi dan penegakan hukum yang dimilikinya. Karena itu, kehadiran aparat teritorial TNI dinilai tidak diperlukan.
“Pengawasan, pembinaan, dan penegakan kepatuhan perpajakan adalah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak beserta instrumen administrasi dan penegakan hukumnya. Melibatkan aparat teritorial TNI dalam urusan perpajakan tidak hanya menciptakan tumpang tindih kewenangan, tetapi juga merusak supremasi sipil dan menggerus esensi partisipasi warga dalam bernegara,” kata Hendardi kepada wartawan, Rabu (22/7).
Ia menilai kepatuhan membayar pajak seharusnya dibangun melalui kepercayaan masyarakat kepada negara, bukan lewat pendekatan yang menimbulkan rasa takut.
“Pajak merupakan partisipasi warga dan kewajiban kewargaan yang lahir dari relasi kepercayaan antara negara dan rakyat. Negara tidak boleh menakut-nakuti warga negara agar patuh membayar pajak,” ujarnya.
Menurut Hendardi, yang dibutuhkan pemerintah saat ini adalah pembenahan tata kelola perpajakan dan pemerintahan secara menyeluruh. Jika penerimaan pajak dikelola secara transparan, bebas korupsi, dan hasilnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas, kepatuhan sukarela akan meningkat.
Ia juga menilai persoalan utama bukan sekadar rendahnya kesadaran masyarakat membayar pajak, melainkan turunnya kepercayaan publik akibat berbagai kasus korupsi, perilaku pejabat yang menuai sorotan, hingga kebijakan yang dinilai minim partisipasi masyarakat.
Dalam kondisi tersebut, Hendardi meminta pemerintah memulihkan kepercayaan publik melalui tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, bukan dengan menghadirkan aparat militer dalam pengawasan perpajakan.
“Yang dibutuhkan saat ini memulihkan kepercayaan rakyat untuk secara sukarela terlibat dalam pembiayaan pembangunan negara, bukan menakut-nakuti warga negara dengan pelibatan Babinsa secara inkonstitusional,” tegasnya.
Ia pun mendorong pemerintah lebih fokus memperbaiki integritas penyelenggara negara, memberantas korupsi, dan mencegah penyalahgunaan jabatan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

