Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo dengan terdakwa mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Dalam persidangan pada Selasa (21/5), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Achsanul Qosasi lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa yakin pemilik klub Madura United itu terbukti bersalah melalukan pemerasan senilai Rp 40 miliar terkait kasus dugaan korupsi infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata jaksa.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan tuntutan ini. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Achsanul tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara,” ujar jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Achsanul bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatan yang telah didakwakan, dan mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar.
“Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” kata jaksa.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Achsanul melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor atau Pasal 12 B UU Tipikor.