Intime – Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di gedung bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa (6/5).
Pemeriksaan Nicke itu berlangsung selama 15 jam, dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 00.00 Wib (pukul 12 malam).
Nicke diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Usai diperiksa selama 15 jam, Nicke irit bicara saat ditanya sejumlah awak media terkait materi pemeriksaan yang berlangsung cukup lama. “Saya diperiksa soal kasus ini (minyak mentah di Pertamina) lah,” ucap Nicke menjawab pertanyaan sejumlah wartawan, yang dikutip Rabu (7/5).
Apakah status Nicke akan dinaikan dari saksi menjadi tersangka? Hal tersebut tergantung alat bukti yang dimiliki oleh penyidik Jampidsus. Karena tempus kasus dugaan korupsi di Pertamina dari periode 2018-2023.
Sebagai informasi, penyidik Jampidsus Kejagung terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Kerugian negara dalam kasus tata kelola minyak mentah di Pertamina mencapai Rp 193,7 triliun.
Selain Nicke, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa 11 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Sejumlah saksi yang diperiksa, yakni
berinisial ISK selaku Direktur PT Bumi Siak Pusako, ME selaku Division Head Integrated Fuel Supply Chain PT Adaro Minerals, MHN dari PT Trafigura yang tidak disebutkan jabatannya, MA selaku Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu, dan IM selaku Oil Commercia International Manager Medco E&P Indonesia, MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping, dan HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021-2023.
Kemudian, WWN selaku Manager Field Operations Petronas Carigali Ketapang Ltd, FM yang belum diketahui jabatannya dari PT British Petroleum, EAA selaku Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018-2020, dan HA selaku Manager Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018-2020.
Adapun 12 orang saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) yang menjerat sejumlah tersangka.
“Pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Diketahui, Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian dari pihak swasta, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) atau anak pengusaha minyak Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, serta Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.
Selanjutnya, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Penyidik Jampidsus Kejagung menaksir dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.