Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Irit Bicara Usai Diperiksa Kejagung Selama 12 Jam

Intime – Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2021, Alfian Nasution tak berkomentar banyak usai diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina dan Sub Holding.

Alfian diperiksa sebagai saksi selama beberapa jam dari pagi hingga malam hari terkait tugas fokus pada saat dia menjabat Dirut PT Pertamina Patra Niaga periode 2018 hingga 2021.

Alfian terlihat keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung (Kejagung) sekitar pukul 21.35 WIB. Usai diperiksa selama 12 jam dari pagi pukul 09.00 hingga 21.30 Wib, Alfian bergegas masuk ke dalam mobil untuk menghindari pertanyaan awak media yang sudah menunggu lama.

Alfian Nasution diperiksa untuk 9 tersangka dalam rangka memberikan keterangan untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dan melengkapi berkas perkara para tersangka yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

“AN (Alfian Nasution) selaku Direktur Utama PT Patra Niaga tahun 2021, diperiksa sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/3) malam.

Hingga saat ini, status Alfian Nasution masih sebagai saksi. Dan belum diketahui apakah nantinya akan dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka, penyidik Jampidsus masih mendalami dan mengumpulkan alat bukti.

“Masih saksi, belum ditetapkan tersangka,” ujar sumber di Kejagung.

Selain Alfian Nasution, tim penyidik Jampidsus memeriksa sejumlah saksi dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Sejumlah saksi yang diperiksa, yakni IR selaku Pjs VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional pada September 2022, RW selaku VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping, ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan tersangka GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan direktur utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution pada Jumat (21/3).

Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan korupsi minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina subholding periode 2018 hingga 2023.

Diketahui, mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebutkan bahwa eks Dirut Pertamina Patra Niaga seharusnya diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina dan Sub Holding.

Pemeriksaan terhadap Alfian Nasution, kata Ahok, menyangkut tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga dalam pembelian atau impor minyak mentah dan produk kilang dari periode 2018 hingga 2021.

Apalagi eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Saya kira beliau (Alfian Nasution) mungkin bisa. Harusnya (Alfian) dipanggil ya, kan lapisannya masih dirut-dirut yang lama,” kata Ahok usai diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi selama 8 jam, Kamis (13/3).

Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) atau anak pengusaha minyak Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, serta Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.

Selanjutnya, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Penyidik Jampidsus Kejagung menaksir dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini