Intime – Praktik pemberian uang untuk mendapatkan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati disebut bukan hal baru. Dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo, saksi mahkota Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono, mengungkap praktik tersebut sudah menjadi pembicaraan masyarakat sejak sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
Sumarjiono menyebut nilai uang yang beredar dalam proses pengisian perangkat desa di Pati pada periode sebelumnya mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/8).
“Nilainya sampai Rp1 miliar, Pak,” kata Sumarjiono melalui sambungan Zoom dari Lapas Kedungpane.
Menurut Sumarjiono, informasi mengenai praktik tersebut telah lama beredar di tengah masyarakat. Namun, selama sekitar empat tahun menjabat sebagai kepala desa, ia mengaku tidak pernah melakukan pengisian perangkat desa di wilayahnya.
Jaksa KPK kemudian menggali informasi mengenai sumber uang, penentuan nominal, hingga pihak yang disebut menerima bagian dari uang tersebut. Sumarjiono mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan uang. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sebagian uang disebut digunakan untuk kebutuhan kepanitiaan atau proses tes, sementara sebagian lainnya disebut untuk kepala desa.
Persidangan juga mengungkap pembahasan nominal uang dalam proses pengisian perangkat desa. Dalam salah satu pertemuan, sempat dibicarakan angka Rp125 juta dan Rp175 juta.
Belakangan, nominal tersebut berubah. Dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Jaken pada 14 Januari, Camat Jaken Tri Agung Setiawan disebut menyampaikan angka Rp165 juta dan Rp225 juta.
“Pak Camat menyampaikan berapa Pak uangnya?” tanya jaksa.
“165 sama 225 juta,” jawab Sumarjiono.
Sumarjiono mengatakan kenaikan nominal itu berkaitan dengan adanya pembagian untuk pihak di tingkat kecamatan. Ia mengaku pernah ditanya camat mengenai bagian yang akan diterima dalam proses pengisian perangkat desa.
“Pak camat tanya ke saya, kalau panitia di tingkat kecamatan berapa? Bagian saya berapa?” ujarnya.
Meski terdapat kepala desa yang keberatan, Sumarjiono menyebut keberatan tersebut bukan mengenai besaran uang, melainkan waktu pengumpulan yang dianggap terlalu singkat.
Ia kemudian bersama Sukarjan mendatangi sejumlah kepala desa untuk mengumpulkan uang yang disebut sebagai setoran pengisian perangkat desa. Uang tersebut dikumpulkan dan disimpan di rumah saudaranya, Sumarni.
“Uang dalam karung dan tas saya titipkan ke Sumarni. Setelah dikumpulkan saya lapor ke Abdul Suyono,” jelasnya.
Namun, uang tersebut belum sempat dibawa ke pihak lain ketika Sumarjiono kemudian ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Keterkaitan Sudewo Dipertanyakan
Penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, kemudian menggali sumber informasi Sumarjiono mengenai dugaan setoran tersebut. Ia mempertanyakan apakah informasi mengenai kewajiban setoran berasal dari Sudewo, Abdul Suyono, para kepala desa, atau pihak lainnya.
“Yang Saudara ketahui, apakah itu bersumber dari Pak Sudewo, Abdul Suyono, ataupun para kades, bahwa pengisian itu akan diselenggarakan dan mensyaratkan ada setoran?” tanya Yupen.
Sumarjiono menjawab informasi tersebut diperolehnya dari sejumlah pihak, termasuk Abdul Suyono dan Sukarjan.
“Saya mendapat informasi itu dari pengakuan Abdul Suyono dan Sukarjan,” kata Sumarjiono.
Menurut Sumarjiono, ia meyakini adanya keterkaitan Sudewo berdasarkan informasi yang diterimanya. Namun, ketika didalami penasihat hukum, ia tidak dapat menunjukkan bukti maupun perintah langsung dari Sudewo terkait penetapan tarif atau pengumpulan uang.
Yupen juga menanyakan pembahasan nominal uang dalam pertemuan 16 Desember. Sumarjiono menyebut angka Rp175 juta sempat dibicarakan.
Dalam persidangan turut terungkap adanya rencana penyerahan uang kepada Abdul Suyono. Uang tersebut sempat disimpan sebelum rencana penyerahan dilakukan setelah adanya informasi atau instruksi.
Sumarjiono juga menyebut Abdul Suyono memiliki pembagian wilayah dan menangani sekitar tiga hingga empat kecamatan. Sementara pengondisian di tingkat desa disebut dilakukan oleh para kepala desa.
Sudewo Bantah Tahu Pengumpulan Uang
Usai persidangan, Sudewo membantah mengetahui proses pengumpulan uang tersebut, termasuk pihak yang akan menerima uang.
“Jadi OTT itu adalah OTT terhadap Pak Sumarjiono dan Pak Sukarjan, bukan OTT terhadap saya. Saya sama sekali tidak tahu soal itu,” kata Sudewo.
Sudewo juga menegaskan tidak pernah memberikan tarif ataupun memerintahkan pengumpulan uang untuk proses pengisian perangkat desa.
Ia menyebut sejumlah saksi yang pernah bertemu langsung dengannya telah memberikan keterangan bahwa tidak ada pembicaraan mengenai nominal maupun setoran.
“Mereka sudah memberikan keterangan dengan jelas bahwa ketika bertemu saya, saya tidak pernah berbicara soal nominal uang, tidak pernah berbicara soal tarif, tidak ada perintah untuk mengumpulkan uang,” tegasnya.
Sudewo juga menanggapi kesaksian Sumarjiono yang menilai jika pengumpulan uang bukan rahasia lagi dalam pengisian perangkat desa. “Menurut Sumarjiono bukan rahasia lagi bahwa pengisian perangkat desa pada saat bupati sebelumnya, saat Pak Haryanto, memang menggunakan uang,” ucapnya.
“Untuk posisi sekretaris desa, nilainya bisa mencapai Rp1 miliar atau Rp 800 juta, sedangkan posisi lainnya bisa mencapai Rp500 juta. Karena itu, dia cepat melakukan reaksi dalam proses pengisian perangkat desa,” sambung Sudewo.

