Intime – Penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, dan PT Krakatau Steel memasuki babak baru. Dalam penggeledahan maraton di 12 lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menyita aset senilai sekitar Rp543,2 miliar, termasuk 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan dilakukan sejak Rabu (8/7) hingga Kamis (9/7) di sejumlah kantor, rumah, kafe, dan money changer yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Dari de’Clan Signature Cafe di Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menemukan dokumen dan uang tunai senilai hampir Rp60 miliar yang terdiri dari rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
“Uang yang kami sita terdiri dari SGD 3.130.000 dan USD 889.965. Setelah dikonversi nilainya hampir Rp60 miliar,” ujar Totok.
Di lokasi lain yang berdekatan, yakni Koin Money Changer, polisi kembali menyita uang tunai senilai Rp7,2 miliar dalam berbagai mata uang.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang tunai rupiah. Nilai keseluruhan barang bukti di lokasi itu diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
“Di dalam brankas terdapat tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, dolar Amerika, dolar Singapura, dan uang rupiah dengan estimasi total sekitar Rp476 miliar,” kata Totok.
Selain aset bernilai besar, penyidik turut menyita dokumen, telepon genggam, dan sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah. Polisi masih mendalami identitas pihak yang menguasai aset tersebut.
Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang diamankan dari tiga lokasi utama mencapai sekitar Rp543,2 miliar, terdiri atas Rp60 miliar dari de’Clan Signature Cafe, Rp7,2 miliar dari Koin Money Changer, dan Rp476 miliar dari rumah di Sentul.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan di 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan. Lokasi tersebut meliputi kantor perusahaan, rumah, apartemen, kafe, hingga money changer.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mengusut dua laporan polisi terkait dugaan korupsi dan TPPU.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020-2025. Sedangkan perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel.
Meski telah mengungkap adanya dugaan keterlibatan penyelenggara negara, kepolisian belum mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat. Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan seluruh pihak akan diperlakukan sama di hadapan hukum.

