Intime – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai pengamanan prajurit TNI di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang perbantuan TNI.
Nasir mengatakan, penjelasan yang disampaikan TNI menunjukkan bahwa penempatan personel di rumah Jampidsus bukan dilakukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada ketentuan yang telah diatur pemerintah.
“Menurut keterangan TNI, pengamanan itu mengacu pada Perpres tentang perbantuan. Jadi kalau ada anggota TNI menjaga rumah Jampidsus, kemungkinan itu merupakan pelaksanaan ketentuan yang sudah ditetapkan melalui Perpres,” kata Nasir kepada wartawan di Gedung DPR, Kamis (9/7).
Ia mengingatkan agar publik tidak mengaitkan pengamanan tersebut dengan berbagai spekulasi, mengingat proses hukum yang sedang berjalan masih berada pada tahap penyidikan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Semua masih dalam koridor praduga tak bersalah. Proses penyidikan dan pembuktian masih berjalan, sehingga kita berharap seluruh proses penegakan hukum berlangsung sesuai aturan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Jampidsus dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan berpedoman pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
TNI juga menegaskan bahwa penugasan personel tersebut tidak berkaitan dengan penyelidikan yang tengah dilakukan Polri terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi, melainkan merupakan bagian dari mekanisme perlindungan terhadap aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

