Gerakan Rakyat Usul Ambang Batas Parlemen 0 Persen, Partai Kecil Gabung Fraksi

Intime – Gerakan Rakyat (PGR) Sulawesi Selatan mengusulkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 0 persen untuk desain sistem pemilu mendatang.

Ketua DPW PGR Sulsel Asri Tadda mengatakan usulan tersebut ditujukan agar suara partai politik yang memperoleh dukungan pemilih tetap memiliki jalur representasi di DPR.

Namun, Asri mengatakan penghapusan threshold tidak berarti jumlah partai di parlemen dibiarkan tanpa mekanisme penyederhanaan. PGR Sulsel menawarkan pengelompokan partai melalui fraksi.

“Kalau ditanya angka yang ideal, kami mendorong parliamentary threshold 0 persen. Tetapi tentu harus ada desain kelembagaan agar parlemen tetap efektif. Karena itu, kami menawarkan penyederhanaan melalui fraksi,” kata Asri dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10).

Menurut Asri, partai politik yang memperoleh suara dan kursi tetap dapat memiliki wakil di parlemen. Penyederhanaan dilakukan pada cara partai bekerja di DPR.

“Jadi bukan partainya yang harus dibatasi. Partai tetap boleh hadir sepanjang mendapatkan mandat dari pemilih. Yang kita sederhanakan adalah bagaimana partai-partai itu bekerja di dalam parlemen,” ujarnya.

Dalam konsep tersebut, partai dengan jumlah kursi yang memenuhi ketentuan dapat membentuk fraksi sendiri. Sementara partai dengan jumlah kursi lebih kecil dapat bergabung dengan partai lain.

“Partai yang memenuhi syarat jumlah kursi bisa membentuk fraksi sendiri. Partai-partai yang lebih kecil bisa bergabung. Jadi ada penyederhanaan di tingkat parlemen tanpa harus menghilangkan representasi politik,” kata Asri.

Dia juga mencermati adanya usulan penurunan parliamentary threshold menjadi 1 persen. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan adanya pembahasan mengenai evaluasi threshold. Namun, PGR Sulsel mengusulkan angka 0 persen.

“Jangan sampai kita menyederhanakan parlemen dengan cara menghilangkan representasi. Kita bisa memisahkan dua persoalan itu, dimana suara rakyat tetap terwakili, sementara parlemen disederhanakan melalui mekanisme fraksi,” ujarnya.

Usulan tersebut muncul setelah MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, dengan syarat dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran threshold.

Perkara Nomor 37/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan tersebut kemudian dinyatakan tidak dapat diterima MK pada 2 Maret 2026 karena pembentuk undang-undang belum mengubah norma sebagaimana diperintahkan putusan sebelumnya.

PGR Sulsel menilai pembahasan sistem pemilu ke depan perlu mempertemukan kebutuhan keterwakilan suara pemilih dengan efektivitas kerja parlemen.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini