Gibran Lebih Cocok Jadi Camat Dibandingkan Wakil Presiden

Intime – Ketua Dewan Direktur Great Institute Syahganda Nainggolan menilai gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi momentum untuk membenahi kehidupan politik Indonesia.

Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Syahganda mengatakan persoalan tersebut bukan hanya menyangkut hukum. Dia menilai perkara itu juga berkaitan dengan moral dan etika politik.

“Gibran ini simbol daripada kerusakan bangsa dari segi moral dan etika, maka Gibran ini memang harus selesai di dua tahun ini,” kata Syahganda di kanal YouTube Bambang Widjojanto, Jumat (25/9).

Menurut Syahganda, gugatan tersebut dapat menjadi kesempatan untuk melakukan refleksi terhadap perjalanan politik Indonesia. Dia berharap pembenahan politik ke depan lebih mengedepankan pertumbuhan, kesejahteraan, dan keadilan sosial.

Syahganda kemudian membandingkan Gibran dengan sejumlah wakil presiden sebelumnya, mulai dari Adam Malik, B.J. Habibie, Jusuf Kalla hingga Boediono.

“Gibran ini memang tidak pantas jadi wapres. Kita pernah punya wapres namanya Adam Malik, PBB semua orang tepuk tangan ketika dia berpidato. Lalu kita punya wapres Habibie yang bisa membuat pesawat terbang, kita punya wapres Jusuf Kalla, kita punya wapres Boediono,” ujarnya.

Dia juga mengkritik pengalaman Gibran sebelum menduduki posisi wakil presiden.

“Tiba-tiba bocil muncul. Dia ngerusak sistem saraf kita sebagai orang-orang normal di bangsa ini. Nggak ada kompetensinya. Harusnya ini orang jadi camat dulu. Jadi wali kota pun nggak pantas,” lanjutnya.

Syahganda menegaskan kritik tersebut tidak ditujukan sebagai persoalan personal. Menurut dia, pandangannya merupakan bagian dari gagasan untuk menata kembali politik Indonesia.

“Bukan saya membenci orang sebagai masukan personal. Indonesia harus disusun ulang berdasarkan landasan moral politik,” tegasnya.

Sementara itu, perkara di MK masih berproses. Para pemohon meminta MK menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan sejumlah konsekuensi hukum yang mereka ajukan dalam petitum.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini