Gibran Sebaiknya Mundur sebagai Wapres Usai Putusan MK

Intime – Ketua DPP PDI-P sekaligus anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebaiknya mengundurkan diri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait syarat pendidikannya.

Menurut Komarudin, pengunduran diri dapat menjadi bentuk ketaatan terhadap hukum. Ia merujuk pada pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

“Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Komarudin mengatakan seorang pemimpin yang dipilih masyarakat seharusnya mengedepankan kejujuran. Ia menilai kesalahan masih dapat diperbaiki, tetapi kebohongan tidak dapat dibenarkan.

“Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong,” ujarnya.

“Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik,” sambung dia.

Namun, Komarudin menyebut terdapat pilihan lain apabila Gibran tidak mengundurkan diri. Menurut dia, DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia di parlemen.

“Kalau tidak, ya, DPR harus yang menindaklanjuti,” katanya.

Komarudin menilai putusan MK membuka ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangannya. Ia mengaitkannya dengan kemungkinan proses pemakzulan atau impeachment.

“Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR,” ujarnya.

Meski demikian, Komarudin mengatakan Fraksi PDI-P DPR belum membahas secara khusus putusan MK tersebut. Ia juga menyebut kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket masih terbuka.

“Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” tutur Komarudin.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini