Intime – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah Putra menilai gugatan soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi berakhir seperti polemik ijazah yang sebelumnya menerpa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, dan salah satu pokoknya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dedi mengatakan secara administratif Gibran telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, dia memperkirakan MK akan mempertimbangkan aturan yang berlaku ketika proses pencalonan berlangsung.
“KPU juga telah melakukan verifikasi administrasi dan menyatakan Gibran memiliki hak untuk menjadi pasangan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 lalu,” kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/9).
Menurut Dedi, gugatan tersebut berpotensi ditolak MK. Dia menilai persoalan yang diajukan berkaitan dengan proses administrasi pencalonan.
“Meskipun potensial munculnya perbedaan pandangan, tetapi putusan MK akan mengacu ketersediaan peraturan yang memungkinkan Gibran lolos verifikasi. Dan itu artinya gugatan para penggugat akan ditolak,” ujarnya.
Namun, perkara tersebut masih berjalan. Dalam sidang 23 September, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga menyebut persoalan syarat pencalonan merupakan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu.
KPU juga menilai permohonan PHPU tersebut telah diajukan jauh melewati tenggat waktu. Menurut KPU, gugatan diajukan 905 hari setelah batas waktu yang ditentukan untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024.
Dedi menilai gugatan tersebut dapat memengaruhi hubungan Gibran dengan sejumlah tokoh yang menjadi bagian dari pihak pemohon, termasuk Denny Indrayana. Namun, dia menilai dampaknya terhadap konfigurasi kekuasaan tidak besar.
“Namun, dari sisi kekuasaan tidak banyak berubah,” katanya.
Dedi juga berpandangan perkara tersebut belum banyak memengaruhi peta politik menuju 2029. Dia menyebut hubungan politik Jokowi, Gibran, dan Prabowo masih akan berlanjut.
“Sejauh ini tidak memiliki dampak signifikan pada peta politik 2029. Kendali politik 2029 masih akan tetap di Prabowo Subianto, dan Gibran akan mengikuti langkah Jokowi ke depan,” ujar Dedi.
Sementara mengenai sikap Istana yang tidak banyak menanggapi gugatan, Dedi menilainya tepat. Menurut dia, persoalan administrasi pencalonan merupakan ranah penyelenggara pemilu untuk dijelaskan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih dalam proses pemeriksaan MK. Para pemohon meminta, antara lain, Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan dan didiskualifikasi sebagai cawapres 2024. Permintaan tersebut belum menjadi putusan MK.

