Gus Baha Larang Pengurus PWNU DKI Rangkap Jabatan di PBNU

PWNU DKI Jakarta mengingatkan sejumlah kadernya yang rangkap jabatan untuk menentukan sikap. Maklumat itu, dikeluarkan setelah pelantikan Pengurus dan Lembaga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2022-2027.

Sekretaris PWNU DKI Jakarta, H. MH. Bahaudin, mengatakan, PWNU DKI memberikan apresisasi kepada PBNU yang telah memberi amanah kepada kader-kader PWNU DKI Jakarta untuk mengisi kepengurusan di PBNU, baik di pengurus harian maupun di Lembaga.

Dalam rangka menindaklanjuti intruksi PBNU tentang rangkap jabatan, maka dia menegaskan, segera menggelar rapat gabungan dan membentuk tim yang bertugas melakukan pendataan kader yang rangkap jabatan sekaligus mengidentifikasi figur potensial dan kader-kader utama yang akan diusulkan untuk mengisi kekosongan tersebut.

“Langkah yang kami lakukan ini tentunya berpijak sesuai dengan anggaran dasar bab XVI pasal 51 dan peraturan Nahdlatul Ulama hasil konbes NTB bab V pasal 15 tentang tata cara pelarangan rangkap jabatan,” kata pria yang akrab dipanggil Gus Baha dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (25/3).

Selain itu, katanya, AD/ART NU mengamanatkan untuk pengisian kekosongan jabatan baik karena rangkap jabatan atau ada pengurus yang berhalangan tetap (meninggal dunia), harus urut kacang sesuai dengan SK kepengurusan.

Hasil keputusan Tim akan dilaporkan dalam Rapat Gabungan PWNU DKI Jakarta sekaligus akan diputuskan resminya tentang kepengurusan PAW dalam Rapat tersebut. Masa proses PAW ini diberi batasan waktu 180 hari. Hal ini sesuai arahan PBNU dan amanah Hasil Konbes Tahun 2017.

“Dengan demikian diharapkan kepengurusan PWNU kedepan akan lebih solid dalam rangka menyongsong 1 Abad Nahdlatul Ulama.” pungkas Gus Baha.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini