Intime – DPP PDIP menerima surat terbuka dari Forum Guru Besar Indonesia yang mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai aspirasi para akademisi itu perlu didengarkan pemerintah dan partai politik di DPR.
Hasto menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).
“Jadi, DPP PDI Perjuangan menerima surat terbuka yang ditujukan kepada saudara Gibran Rakabuming Raka: Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara, dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional dari Forum Guru Besar Indonesia,” kata Hasto.
Dia mengatakan, suara para guru besar tersebut merupakan aspirasi yang patut mendapat perhatian serius, termasuk dari Presiden Prabowo Subianto.
“Suara-suara seperti inilah yang juga harus didengarkan oleh Presiden Prabowo, oleh partai-partai di DPR,” ujarnya.
Dalam surat terbuka itu, Forum Guru Besar Indonesia menyoroti tiga hal utama. Pertama, persoalan keteladanan dan etika dalam penyelenggaraan negara. Kedua, potensi krisis legitimasi di mata generasi muda dan institusi pendidikan. Ketiga, kemungkinan munculnya beban politik bagi kepemimpinan nasional dan stabilitas negara.
Hasto menilai, pemimpin yang peka terhadap aspirasi masyarakat semestinya bersedia melakukan otokritik dan mengambil langkah korektif demi kepentingan bangsa.
“Demi kepentingan bangsa dan negara, demi keteladanan, demi dihormatinya etika, ya lebih baik melakukan upaya korektif. Di surat ini disebutkan dengan mengundurkan diri,” tutur Hasto.
Dia juga mengingatkan bahwa etika dan norma fundamental dalam politik seharusnya tidak dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan.
“Buat apa menjadi pemimpin tanpa mendengarkan suara rakyat dan tanpa ada upaya untuk membangun suatu etika dan kebenaran dalam politik,” katanya.
Sebelumnya, Forum Guru Besar Indonesia menerbitkan surat terbuka bertanggal 19 Oktober 2026 yang ditandatangani ratusan guru besar. Surat tersebut berjudul “Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara, dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional”.
Desakan mundur itu disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perselisihan hasil Pilpres 2024. Hingga informasi yang tersedia dalam bahan berita ini, belum ada tanggapan langsung Gibran mengenai surat tersebut.

