Said Didu Kritik Usulan Luhut soal Definisi Korupsi: Berbahaya bagi Keuangan Negara

Intime – Aktivis senior Muhammad Said Didu mengkritik usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi (tipikor), khususnya terkait penghapusan unsur kerugian keuangan negara.

Said Didu menilai, usulan yang membatasi tindak pidana korupsi hanya pada tindakan penyuapan berpotensi membahayakan keuangan negara. Menurut dia, pendekatan tersebut juga bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.

“Usulan DEN bahwa yang dianggap korupsi hanyalah jika ada unsur suap. Jika tidak ada unsur suap walaupun kerugian negara ribuan triliun bukanlah korupsi. Betapa bahayanya usulan ini,” kata Said Didu dalam keterangannya, Kamis (22/10).

Ia menegaskan, kerangka hukum pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya berfokus pada ada atau tidaknya transaksi suap. Menurut Said Didu, perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara juga perlu mendapat perhatian dalam penegakan hukum.

Said Didu menilai, apabila unsur kerugian keuangan negara dihapus dari definisi korupsi, berbagai tindakan yang merugikan negara berpotensi sulit dijerat menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi, terutama apabila tidak ditemukan bukti suap secara langsung.

Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang dinilainya berpotensi menjadi celah, mulai dari pembengkakan biaya proyek strategis Kereta Cepat Whoosh, kelalaian investasi di Danantara, dugaan penggelembungan harga pengadaan bahan baku badan usaha milik negara (BUMN), hingga kredit macet di bank pelat merah yang diduga berkaitan dengan intervensi kekuasaan.

Menurut dia, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya mempertahankan mekanisme hukum yang dapat menjangkau berbagai bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Said Didu pun mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mempertimbangkan perubahan kebijakan tersebut. Ia berharap usulan DEN tidak mengurangi efektivitas upaya pemberantasan korupsi.

“Semoga Bapak Presiden Prabowo tidak tergoda dengan usulan jebakan DEN tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan Luhut dalam bahan informasi yang disampaikan terkait kritik Said Didu tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini