Intime – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Namun, ia mengingatkan agar penguatan kewenangan negara dalam merampas aset tetap disertai perlindungan hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Pernyataan Rieke disampaikan setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026 sesuai kalender DPR.
“Saya mendukung percepatan tersebut. Namun, RUU Perampasan Aset tidak boleh sekadar memperkuat kewenangan negara untuk merampas,” kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8).
Menurut dia, Indonesia sebagai negara hukum harus memastikan seluruh proses perampasan aset berjalan berdasarkan aturan yang jelas. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.
Rieke menilai proses perampasan aset harus memperhatikan kepastian hukum, due process of law, kontrol pengadilan, perlindungan HAM, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
Ia juga meminta RUU Perampasan Aset menjadi bagian integral dari Integrated Criminal Justice System. Aturan tersebut, menurutnya, perlu harmonis dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Sistem asset recovery harus utuh dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pembuktian, perampasan, pengelolaan, pelelangan hingga pengembalian aset,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) turut menyoroti mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yakni perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa bergantung pada putusan pemidanaan seseorang.
Ia menilai NCB diperlukan agar aset hasil kejahatan tidak lolos. Namun, penerapannya harus disertai standar pembuktian yang jelas, kontrol pengadilan, hak keberatan, dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
“NCB diperlukan agar aset hasil kejahatan tidak lolos, tetapi wajib dibatasi standar pembuktian, kontrol pengadilan, hak keberatan, serta perlindungan pihak ketiga beritikad baik,” tegas Rieke.

