Intime – Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme penjualan secara lelang.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, persetujuan penjualan kapal tersebut mengacu pada surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026.
“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364,” kata Utut dalam rapat.
Utut menyebut proses pemindahtanganan BMN tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam rapat tersebut, Utut juga menyoroti ketentuan mengenai batas nilai BMN yang membutuhkan persetujuan DPR. Menurut dia, sejumlah ketentuan dalam undang-undang terkait pengelolaan keuangan negara perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini.
Sementara itu, Donny mengapresiasi persetujuan Komisi I DPR. Pemerintah, kata dia, akan memperhatikan sejumlah catatan yang disampaikan anggota dewan.
Salah satunya mengenai batas nilai Rp 100 miliar untuk pemindahtanganan BMN yang memerlukan persetujuan DPR. Pemerintah juga akan mengevaluasi proses pemindahtanganan agar dapat berlangsung lebih cepat.
“Yang akan menjadi atensi kami seperti tadi disampaikan oleh Bapak Ketua dan anggota komisi, pertama terkait dengan limit Rp 100 miliar untuk di DPR itu menjadi atensi kami juga untuk melakukan revisi dan juga terkait dengan proses yang cukup lama yang untuk bisa dipersingkat lagi,” ujar Donny.
Donny menjelaskan, eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia.
Namun, kapal tersebut kini tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas pokok TNI Angkatan Laut karena usia dan kondisi teknisnya telah melampaui masa manfaat ekonomis maupun teknis.
Persenjataan kapal juga telah dibongkar pada 2018, sedangkan pada 2019 dilakukan penurunan ular-ular perang.
“Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri,” kata Donny.

