Intime – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kepastian target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dasco mengatakan RUU tersebut akan diketok dalam rapat paripurna DPR pada 15 Desember 2026.
Pernyataan itu disampaikan Dasco setelah menemui massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
“Itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Dan biasanya kalau rapat Paripurna ada risalah, saya sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian,” ujar Dasco.
Dasco juga menyampaikan komitmen pimpinan DPR apabila target tersebut tidak tercapai. Dia mengatakan pimpinan DPR siap mengundurkan diri jika RUU Perampasan Aset tidak selesai atau tidak memenuhi tuntutan masyarakat.
“Kalau memang tidak ada masalah, kalau memang tidak memenuhi tuntutan teman-teman, kalau memang tidak selesai, kami siap mengundurkan diri,” katanya.
Dalam audiensi itu, AMPB tidak hanya menyampaikan tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset. Massa juga memberikan masukan mengenai pemberantasan narkotika, termasuk usulan penerapan hukuman mati.
Dasco mengatakan berbagai masukan yang disampaikan AMPB akan menjadi catatan bagi Komisi III DPR. Menurutnya, masih tersedia ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Saya pikir masukan-masukan pada hari ini akan menjadi catatan bagi teman-teman Komisi III, dan lebih spesifik nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik,” ucapnya.
Dia mengatakan DPR akan mengatur kembali agenda untuk menerima masukan masyarakat secara lebih lengkap. Waktu pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan fraksi-fraksi di DPR.
“Nah, itu bisa nanti diagendakan. Tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Fraksi waktunya kapan, nanti dikonfirmasikan saja supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Rancangan Perampasan Aset,” jelas Dasco.
Sebelumnya, AMPB menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI dengan salah satu tuntutan utama mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset.

