Kemenaker Kejar Target, RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan Selesai Oktober

Intime – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengebut penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pemerintah menargetkan regulasi baru tersebut rampung pada Oktober 2026.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah mengatakan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut cukup terbatas. Karena itu, pemerintah meminta seluruh pihak terkait bergerak cepat.

“Kita memiliki timeline yang sangat padat dan menantang, di mana penyelesaian RUU ini ditargetkan dapat rampung pada bulan Oktober mendatang. Artinya, waktu kita bergerak sangat cepat,” ujar Afriansyah dalam keterangan resmi, Kamis (27/8).

Afriansyah menjelaskan RUU Ketenagakerjaan disiapkan untuk menjawab perubahan yang terjadi dalam dunia kerja. Menurut dia, perkembangan teknologi dan otomatisasi hingga perubahan rantai pasok global membuat kebutuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan semakin kompleks.

“Tantangan dunia kerja saat ini semakin kompleks. Perkembangan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global, ekonomi hijau, serta dinamika regulasi internasional menuntut kita menyiapkan regulasi nasional yang komprehensif,” katanya.

Pemerintah, lanjut Afriansyah, tidak ingin penyusunan RUU hanya dilakukan dari perspektif pemerintah. Buruh dan pengusaha juga diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi agar aturan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Sejumlah isu akan menjadi bagian dari pembahasan. Mulai perlindungan pekerja outsourcing, kepastian upah layak, struktur pengupahan yang berkeadilan, hingga jaminan perlindungan kerja yang setara.

Afriansyah secara khusus berharap KSBSI memberikan usulan yang konstruktif untuk memperkaya substansi RUU Ketenagakerjaan.

Dia menilai masukan dari serikat pekerja penting agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan lebih kuat bagi buruh sekaligus tetap relevan dengan perkembangan ekonomi.

“Kita butuh payung hukum yang lebih berkeadilan, relevan dengan dinamika global, dan tangguh dalam melindungi hak pekerja atau buruh,” tegas Afriansyah.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini