Satu Dekade Harga Beras dan Kambing Hitam Baru

Oleh: Dr Adis Imam Munandar

Selama satu dekade, harga beras terus menjadi persoalan, sementara sosok yang dituding sebagai penyebabnya berganti dari Maknyuss, beras oplosan, hingga kini beras fortifikasi.

Pada 2017, ketika harga beras menjadi persoalan, publik diperkenalkan pada kasus Maknyuss. Delapan tahun kemudian, pada 2025, perhatian bergeser kepada apa yang populer disebut “beras oplosan”. Kini, pada 2026, giliran beras fortifikasi berada di tengah sorotan. Nama produk dan bentuk persoalannya berubah, tetapi polanya terasa semakin akrab: ketika harga beras sulit dikendalikan, perhatian publik dengan cepat berpindah kepada siapa yang dianggap memainkan pasar.

Penegakan hukum tentu diperlukan. Beras yang mutunya tidak sesuai label harus ditindak, berat kemasan yang kurang tidak dapat dibenarkan, dan produk yang mengklaim diperkaya vitamin serta mineral tetapi kandungannya tidak sesuai juga wajib dikoreksi. Namun, setelah hampir satu dekade menghadapi persoalan yang berulang, pertanyaan kita seharusnya tidak lagi berhenti pada siapa yang melanggar.

Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa persoalan harga terus muncul meskipun pelakunya berganti, regulasi diperbarui, Satgas bergerak, stok pemerintah membesar, dan berbagai operasi stabilisasi dilakukan. Mungkin sudah saatnya yang diperiksa bukan hanya perilaku pemain di dalam sistem, tetapi juga sistem itu sendiri.

Menariknya, Menteri Pertanian yang berada di pemerintahan ketika dinamika perberasan memanas pada 2016-2017 adalah menteri yang sama yang kembali menghadapi persoalan serupa pada 2025-2026. Kontinuitas ini tidak perlu dibaca secara personal. Justru sebaliknya, ia menyediakan kesempatan yang jarang dimiliki seorang pembuat kebijakan untuk melihat perjalanan satu dekade tata kelola beras secara utuh: apa yang telah berhasil, apa yang berubah, dan persoalan apa yang ternyata terus berulang.

Dari Maknyuss ke HET

Kasus PT Indo Beras Unggul, produsen beras Maknyuss dan Ayam Jago, mencuat pada Juli 2017 setelah Satgas Pangan menggerebek gudang perusahaan di Bekasi. Peristiwa tersebut segera menjadi perhatian nasional karena melibatkan pejabat tinggi pemerintah dan kepolisian serta memperoleh ekspos media yang sangat besar.

Kasus itu kemudian berproses secara hukum dan memang menghasilkan temuan mengenai ketidaksesuaian mutu serta label. Karena itu, tentu tidak tepat apabila seluruh peristiwa tersebut dianggap sekadar dramatisasi. Namun, ada pelajaran penting yang tetap relevan hingga sekarang.

Pertanyaan besar ketika itu adalah mengapa harga beras tinggi, sementara persoalan yang kemudian paling mudah dibuktikan secara hukum justru berkaitan dengan mutu dan label produk. Keduanya dapat berhubungan, tetapi bukan hal yang sama. Ketidaksesuaian label sebuah merek tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana harga beras terbentuk secara nasional.

Tidak lama setelah periode tersebut, pemerintah memperkuat instrumen pengendalian harga melalui Harga Eceran Tertinggi (HET). Pada 2017, HET beras medium di Zona I ditetapkan Rp9.450 per kilogram dan premium Rp12.800 per kilogram. Tujuannya mudah dipahami. Beras merupakan kebutuhan pokok sehingga negara berkepentingan memastikan konsumen tidak menghadapi lonjakan harga yang berlebihan.

Masalahnya, harga beras tidak lahir di rak supermarket.

Sebelum menjadi satu kilogram beras yang dibeli konsumen, terdapat petani yang menghasilkan gabah, pedagang pengumpul, proses pengeringan, penggilingan, penyusutan, sortasi, pengemasan, transportasi, distribusi, hingga ritel. Setiap mata rantai memiliki biaya, risiko, dan kebutuhan margin yang berbeda.

Karena itu, HET hanya dapat bekerja secara berkelanjutan apabila batas harga di hilir tetap konsisten dengan realitas ekonomi yang terbentuk sejak dari hulu. Ketika keduanya semakin berjauhan, tekanan akan muncul di tengah rantai pasok.

Di sinilah persoalan kita kemudian berulang.

Delapan Tahun Kemudian

Pada 2025, isu perberasan kembali memanas setelah pemerintah memeriksa ratusan sampel beras dan menemukan berbagai ketidaksesuaian dalam mutu, berat, maupun kepatuhan terhadap HET. Di ruang publik, persoalan itu berkembang menjadi isu “beras oplosan” dan kembali disertai narasi mengenai mafia pangan.

Sekali lagi, setiap pelanggaran terhadap hak konsumen harus ditindak. Namun, pada saat bersamaan ada fakta lain yang tidak kalah penting: harga pasar berkali-kali sulit mengikuti HET. Ketika hal tersebut terjadi secara terus-menerus dan meluas, persoalannya tentu tidak cukup dijelaskan hanya dengan perilaku sebagian pelaku usaha.

Pada 19 Agustus 2025, dalam tulisan saya berjudul “Satgas atau Mafia Pangan bagi Petani” di Retizen Republika, saya mengingatkan adanya risiko ketika persoalan harga terlalu cepat berubah menjadi panggung penindakan. Penggerebekan, konferensi pers, tumpukan barang bukti, dan istilah “mafia” memang mudah menarik perhatian karena memberikan gambaran bahwa negara hadir dan bertindak tegas. Namun, ada pertanyaan yang lebih sulit dan jauh lebih penting: setelah operasi selesai, apakah harga benar-benar kembali terkendali?

Seminggu kemudian, pada 26 Agustus 2025, melalui tulisan saya “Harga Beras: Dari Label, Oplosan, hingga Fortifikasi” di Republika, saya mengajukan kekhawatiran yang lebih spesifik. Ketika harga gabah terus meningkat sementara beras medium dan premium terikat HET, penggilingan secara rasional akan mencari ruang ekonomi yang memungkinkan mereka tetap bertahan. Salah satunya adalah kategori beras khusus, termasuk beras fortifikasi, yang memiliki fleksibilitas harga lebih besar dibandingkan beras reguler.

Saat itu saya memperkirakan bahwa, jika harga beras kembali sulit dikendalikan, fortifikasi berpotensi menjadi sasaran berikutnya.

Setahun kemudian, kekhawatiran tersebut tidak lagi sepenuhnya bersifat hipotetis.

Ketika Fortifikasi Masuk Panggung

Pada 2026, pemerintah mulai memperketat pemeriksaan terhadap beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi. Pengujian laboratorium menemukan ketidaksesuaian pada sejumlah produk. Pemeriksaan kemudian diperluas ke lebih banyak merek dan wilayah, sementara aspek yang diduga mengandung pelanggaran diteruskan kepada aparat dan Satgas Pangan.

Langkah semacam itu sah dan diperlukan apabila terdapat pelanggaran. Beras fortifikasi bukan sekadar produk komersial biasa karena membawa klaim kesehatan. Ketika sebuah produk menyatakan mengandung zat besi, seng, vitamin, atau zat gizi mikro lain dalam jumlah tertentu, konsumen berhak memperoleh produk yang benar-benar sesuai dengan klaim tersebut.

Persoalannya menjadi lebih kompleks ketika beras fortifikasi tidak lagi hanya dipersoalkan dari sisi mutu dan label, tetapi juga mulai ditempatkan sebagai salah satu penjelasan atas tingginya harga beras.

Pada titik inilah tulisan Khudori, “Biang Keladi Harga Beras Mahal” di Tempo pada 15 Agustus 2026, memberikan perspektif penting. Khudori membalik pertanyaannya: bagaimana jika fortifikasi bukan penyebab awal persoalan, tetapi justru respons pelaku usaha terhadap struktur kebijakan harga yang semakin sempit bagi beras medium dan premium?

Pertanyaan tersebut penting karena menyentuh perbedaan mendasar antara sebab dan akibat. Produsen yang menggunakan klaim fortifikasi secara tidak benar tetap harus ditindak, tetapi berkembangnya beras fortifikasi sebagai sebuah segmen usaha adalah persoalan berbeda. Untuk memahami mengapa segmen tersebut menjadi menarik, kita harus kembali melihat hubungan antara harga gabah dan harga beras.

Paradoks Hulu dan Hilir

Kebijakan beras Indonesia pada dasarnya mengejar dua tujuan yang sama-sama benar. Di hulu, petani harus memperoleh harga yang layak agar mempunyai insentif untuk terus berproduksi. Karena itu pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan memperkuat penyerapan oleh BULOG. Di hilir, konsumen juga harus dilindungi dari harga yang terlalu tinggi sehingga pemerintah menetapkan HET untuk beras medium dan premium.

Masalahnya, dua tujuan yang sama-sama baik tersebut dapat saling menekan apabila tidak dihitung sebagai satu kesatuan. Negara ingin harga gabah cukup tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan petani, tetapi pada saat yang sama ingin harga beras tetap rendah untuk menjaga daya beli masyarakat. Di antara kedua kepentingan tersebut terdapat penggilingan dan rantai distribusi yang harus menanggung seluruh proses transformasi dari gabah menjadi beras.

Gabah tidak berubah menjadi beras dengan perbandingan satu banding satu. Ada kadar air, sekam, dedak, butir hampa, penyusutan, dan rendemen giling. Sesudah itu masih terdapat biaya pengeringan, tenaga kerja, listrik, pengemasan, transportasi, modal kerja, distribusi, serta margin ritel.

Karena itu, ketika harga gabah bergerak dari Rp6.500 menjadi Rp7.000, Rp7.500, bahkan mendekati Rp8.000 per kilogram di sejumlah wilayah, kenaikan tersebut tidak berhenti di tingkat petani. Ia langsung masuk ke struktur biaya untuk menghasilkan satu kilogram beras.

Di sinilah paradoks kebijakan muncul: negara mendorong harga di hulu agar petani terlindungi, tetapi pada saat yang sama menahan harga di hilir agar konsumen terlindungi.
Tidak ada yang salah dengan kedua tujuan tersebut. Persoalannya adalah apakah terdapat ruang ekonomi yang cukup di antara keduanya agar penggilingan, distribusi, dan ritel dapat bekerja secara sehat.

Jika ruang itu semakin sempit, pasar akan menyesuaikan diri. Penggilingan dapat mengurangi produksi medium, mengubah komposisi produk, berpindah ke premium, atau masuk ke kategori beras khusus yang menyediakan ruang harga lebih besar. Dari perspektif ini, berkembangnya beras fortifikasi tidak selalu harus dibaca pertama-tama sebagai “akal-akalan”. Ia juga dapat merupakan respons terhadap insentif ekonomi yang tercipta dari kebijakan itu sendiri.

Jika kemudian terdapat produsen yang menyalahgunakan kategori tersebut dengan klaim gizi palsu atau menyesatkan, pelanggarannya tentu harus ditindak. Namun, penindakan tidak boleh menghentikan pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa pelaku usaha tertarik berpindah ke segmen tersebut sejak awal?

Stok Besar, Harga Tetap Tinggi

Tahun 2025 juga menghadirkan paradoks lain. Stok beras pemerintah meningkat sangat besar dan penyerapan BULOG mencapai tingkat yang mengesankan. Dari perspektif cadangan pangan, hal tersebut merupakan pencapaian penting karena negara mempunyai bantalan yang lebih kuat untuk menghadapi gangguan pasokan.

Namun, stok besar ternyata tidak otomatis membuat harga konsumen berada di bawah HET. Ketika gudang pemerintah penuh, masih terdapat banyak daerah yang mencatat harga beras di atas batas resmi. Artinya, stok dan keterjangkauan harga bukanlah dua hal yang identik. Beras yang tersimpan baru mempunyai fungsi stabilisasi apabila dapat mengalir ke pasar pada waktu, tempat, volume, dan harga yang tepat.

Hal yang sama berlaku untuk penyerapan gabah. Ketika BULOG diberi target pembelian sangat besar, negara menjadi salah satu pembeli penting di pasar gabah. Peran ini sangat berguna ketika harga petani jatuh. Namun, ketika harga gabah sudah berada di atas HPP dan negara tetap melakukan pembelian besar, muncul pertanyaan yang patut dihitung secara terbuka: seberapa jauh kehadiran pembeli negara ikut memengaruhi kompetisi mendapatkan gabah antara BULOG dan penggilingan swasta?

Pertanyaan itu bukan argumentasi untuk melemahkan BULOG. Sebaliknya, ia diperlukan agar ukuran keberhasilan BULOG menjadi lebih lengkap. Keberhasilan tidak semestinya hanya dinilai dari berapa juta ton gabah dan beras yang berhasil diserap, tetapi juga dari apakah setelah intervensi tersebut petani memperoleh harga layak, penggilingan tetap mendapatkan bahan baku secara ekonomis, cadangan negara tetap sehat, dan konsumen memperoleh beras dengan harga terjangkau.

Ketika Penindakan Menjadi Panggung

Satgas Pangan tetap mempunyai fungsi penting dalam ekosistem perberasan. Tidak ada alasan membiarkan beras bantuan pemerintah dikemas ulang untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya, berat kemasan dikurangi, mutu tidak sesuai label, ataupun beras dengan klaim fortifikasi palsu beredar di pasar.

Namun, penegakan hukum mempunyai batas. Satgas dapat menjawab pertanyaan siapa yang melanggar, tetapi tidak selalu mampu menjawab mengapa harga beras terus bergerak di atas HET.

Karena itu, penindakan jangan sampai berubah menjadi semacam festivalisasi kebijakan pangan, ketika setiap gejolak harga berakhir dengan pencarian aktor baru, penggerebekan, ekspos barang bukti, angka potensi kerugian yang besar, dan narasi mafia yang akhirnya mendominasi ruang publik.

Jika pola satu dekade terakhir kembali berulang, bukan tidak mungkin beras fortifikasi memasuki fase berikutnya: sidak dan penggerebekan yang semakin intensif, ekspos barang bukti, konferensi pers, serta pemberitaan luas yang menempatkannya sebagai wajah baru persoalan perberasan.

Prediksi itu tentu tidak harus menjadi kenyataan. Justru karena polanya dapat dikenali lebih awal, pemerintah mempunyai kesempatan untuk mencegahnya dengan memastikan penegakan hukum tetap proporsional sekaligus mengembalikan perhatian kepada akar persoalan harga.

Cara paling sederhana untuk menguji apakah penindakan benar-benar menyentuh penyebab adalah melihat apa yang terjadi sesudahnya. Jika suatu praktik dinyatakan sebagai pemicu kenaikan harga, maka setelah praktik tersebut dihentikan seharusnya pasokan bertambah, harga menurun, dan selisih terhadap HET mengecil secara konsisten.

Jika itu tidak terjadi, berarti terdapat bagian lain dari sistem yang belum disentuh.

Penegakan hukum menyelesaikan pelanggaran. Ia tidak dapat menggantikan kebijakan ekonomi.

Dari Pangan Murah ke Pangan Terjangkau

Diskusi pangan kita juga perlu bergeser dari obsesi terhadap pangan murah menuju gagasan yang lebih sehat, yaitu pangan terjangkau. Harga yang terlalu rendah memang menyenangkan konsumen dalam jangka pendek, tetapi dapat menciptakan biaya lain yang tidak langsung terlihat. Jika harga gabah terlalu rendah, petani kehilangan insentif. Jika margin penggilingan terus tertekan, investasi berhenti dan pelaku usaha memilih keluar. Jika distribusi tidak memperoleh margin yang wajar, barang tidak mengalir secara efisien.

Tujuan yang lebih realistis adalah memastikan petani mendapatkan harga yang layak, penggilingan memperoleh ruang usaha yang sehat, distribusi berlangsung kompetitif, sementara konsumen memperoleh harga yang mencerminkan struktur biaya yang efisien.

Adapun rumah tangga miskin dan rentan tidak harus menanggung seluruh harga pasar karena negara dapat hadir melalui bantuan pangan dan dukungan yang semakin tepat sasaran. Dengan cara tersebut, perlindungan sosial tidak dibebankan secara tersembunyi kepada petani, penggilingan, atau pedagang melalui harga yang secara ekonomi sulit dipenuhi.

Kesempatan Belajar Satu Dekade

Ada satu hal yang membuat periode sekarang berbeda. Menteri Pertanian yang berada di pemerintahan ketika persoalan perberasan memanas pada 2016-2017 adalah menteri yang sama yang kini kembali menghadapi dinamika 2025-2026. Saat ini koordinasi kebijakan pangan bahkan berada dalam struktur yang lebih terkonsolidasi dibandingkan satu dekade lalu.

Keadaan ini semestinya menjadi keuntungan. Tidak banyak pembuat kebijakan mempunyai kesempatan melihat konsekuensi kebijakan dalam rentang waktu sepanjang itu. Dalam satu dekade kita telah mencoba harga acuan, HET, peningkatan HPP, Satgas Pangan, operasi pasar, SPHP, bantuan pangan, penguatan stok BULOG, penyerapan gabah dalam volume besar, penertiban label, kasus “beras oplosan”, dan kini pengawasan terhadap beras fortifikasi.

Banyak capaian layak diapresiasi. Harga petani lebih terlindungi, cadangan pemerintah menguat, produksi mendapat perhatian besar, dan perlindungan konsumen semakin serius. Namun, justru karena pengalaman kita sudah begitu panjang, sudah waktunya setiap instrumen tersebut tidak lagi dilihat secara terpisah.

HPP tidak dapat dibicarakan tanpa HET. HET tidak dapat dibicarakan tanpa rendemen dan biaya penggilingan. Stok BULOG tidak dapat dibicarakan tanpa distribusi. Penindakan tidak dapat dinilai tanpa melihat apa yang terjadi terhadap harga setelahnya. Beras fortifikasi pun tidak seharusnya dibicarakan hanya dari sisi label tanpa bertanya mengapa penggilingan tertarik berpindah ke segmen tersebut.

Dalam tulisan saya “Satgas atau Mafia Pangan bagi Petani” pada 19 Agustus 2025, saya mengingatkan risiko ketika penindakan menjadi pusat respons terhadap persoalan harga. Dalam “Harga Beras: Dari Label, Oplosan, hingga Fortifikasi” pada 26 Agustus 2025, saya memperkirakan bahwa fortifikasi dapat menjadi sasaran berikutnya. Setahun kemudian, Khudori melalui “Biang Keladi Harga Beras Mahal” mempertanyakan apakah fortifikasi justru merupakan konsekuensi dari ketidaksesuaian struktur harga.

Tiga tulisan yang lahir pada waktu berbeda itu pada akhirnya bertemu pada satu pertanyaan yang sama:

Apakah kita akan terus sibuk memperbaiki akibat, atau mulai lebih serius memeriksa penyebab?

Negara tetap harus hadir. Satgas tetap harus bekerja dan pelaku usaha yang menipu konsumen tetap harus ditindak tegas. Namun, keberhasilan kebijakan pangan tidak semestinya diukur dari banyaknya “mafia” yang ditemukan, besarnya angka kerugian yang diumumkan, atau dramatisnya sebuah operasi penindakan.

Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah petani memperoleh harga yang layak, penggilingan tetap hidup, persaingan berlangsung sehat, BULOG efektif sebagai penyangga, inovasi seperti fortifikasi berkembang dengan standar yang benar, dan konsumen memperoleh beras dengan harga terjangkau.

Setelah satu dekade, mungkin ukuran keberhasilan itu memang perlu dibalik: bukan seberapa cepat kita menemukan kambing hitam baru ketika harga beras naik, melainkan seberapa baik sistem bekerja sehingga kita tidak lagi membutuhkannya.

 


Biodata penulis:
Dr Adis Imam Munandar adalah pendiri Fortasia Research Indonesia, peneliti, dan konsultan dengan fokus pada kebijakan publik, manajemen, serta ekonomi. Ia pernah menjadi tenaga ahli Bappenas dalam penyusunan arah Transformasi Ekonomi Indonesia 2020–2045 dan pernah dosen tetap di Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, dengan pengalaman panjang dalam riset, strategi, dan pengembangan kebijakan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini