DPR Masih Punya Waktu 4,5 Bulan Lagi Rampungkan RUU Perampasan Aset

Intime – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan selesai pada 15 Desember 2026. Hal itu disampaikan Puan setelah massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bertemu sejumlah pimpinan DPR.

AMPB sebelumnya mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Massa bahkan meminta pimpinan DPR mengundurkan diri apabila target pengesahan yang dijanjikan tidak terealisasi hingga 15 Desember 2026.

Puan merespons tuntutan tersebut dengan mengatakan DPR masih memiliki waktu sekitar empat setengah bulan untuk menyelesaikan RUU tersebut.

“Sekarang bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Puan mengatakan DPR akan mengupayakan RUU Perampasan Aset selesai sesuai target.

“Insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah menyampaikan target tersebut ketika menerima perwakilan AMPB.

Dasco menyebut RUU Perampasan Aset akan diketok dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.

Selain soal target pengesahan, Puan menjelaskan alasan dirinya tidak ikut menemui massa AMPB. Begitu pula Wakil Ketua DPR Sari Yuliati.

Menurut Puan, pimpinan DPR memiliki pembagian tugas. Saat audiensi AMPB berlangsung, Puan dan Sari tengah menjalankan agenda rapat paripurna.

“Memang pimpinan ada satu ketua, empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat, aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing untuk pembagian tugasnya,” kata Puan.

Puan mengatakan pembagian tugas dilakukan agar seluruh agenda DPR dapat berjalan.

Ia menegaskan tidak semua pimpinan DPR harus hadir dalam setiap pertemuan dengan masyarakat karena terdapat tugas yang harus dijalankan masing-masing pimpinan.

“Ya ini memang pimpinan ada satu ketua, empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing untuk pembagian tugasnya. Bagi tugas ya,” tutur Puan.

Sebelumnya, AMPB menggelar aksi di Kompleks Parlemen untuk menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satu tuntutan utama mereka adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi.

Puan memastikan aspirasi tersebut telah diterima melalui pertemuan dengan pimpinan DPR dan pembahasan RUU akan tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini