IPW: Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Gerbong Loyalis Listyo

Intime – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti langkah Jenderal Suyudi Ario Seto yang langsung melakukan mutasi terhadap 88 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) sehari setelah dilantik menjadi Kapolri.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai langkah tersebut bukan sekadar konsolidasi organisasi. Dia menyebut Suyudi melakukan regrouping sehaluan yang terlihat sebagai gebrakan radikal di tubuh Polri.

Suyudi diketahui disetujui DPR dan dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026. Sehari setelahnya, dia menerbitkan surat telegram mutasi terhadap puluhan perwira.

“Langkah radikal Jenderal Suyudi Ario Seto itu, tidak biasa dilakukan oleh seorang insan Bhayangkara yang baru dilantik sebagai Kapolri untuk memimpin institusi Polri yang cukup besar kalau tidak ada ‘kekuatan’ politik di belakangnya,” kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (6/10).

Sugeng mengatakan Suyudi langsung mengubah sejumlah posisi yang sebelumnya ditempati pejabat Polri yang disebutnya berada dalam lingkaran mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satu pengecualian yang disebut ialah Komjen Wahyu Hadiningrat.

Menurut Sugeng, langkah tersebut berbeda dari pola yang biasanya dilakukan Kapolri baru. Dia menyebut seorang Kapolri semestinya mengedepankan pendekatan merangkul, akomodatif, persuasif, dan koordinatif.

Dia mencontohkan masa awal kepemimpinan Jenderal Idham Azis dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Saat itu, kata Sugeng, konsolidasi dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas internal dan hubungan senioritas yang terbentuk sejak pendidikan Akpol.

“Sementara Kapolri Suyudi Ario Seto sehari setelah menjabat sudah mengubah banyak simpul,” ujarnya.

IPW pun mengingatkan Suyudi agar tidak melakukan “gebrakan radikal” tanpa alasan yang objektif dan kuat. Sugeng menilai pergantian atau pencopotan personel semestinya didasarkan pada catatan pelanggaran.

“Seperti misalnya, adanya catatan dari Propam bahwa anggota tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik Polri atau telah melakukan dugaan perbuatan pidana,” katanya.

Mutasi 88 Pati dan Pamen itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.

Salah satu pergantian terjadi di Polda Metro Jaya. Irjen Dadang Hartanto kini menjabat Kapolda Metro Jaya menggantikan Komjen Asep Edi Suheri.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini