Intime – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman daring atau Pindar mencapai Rp 106,94 triliun pada Agustus 2026. Angka tersebut tumbuh 22,07 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pertumbuhan pembiayaan Pindar tersebut menjadi salah satu perkembangan yang dipantau regulator.
“Pada industri penjaminan daring atau Pindar, outstanding pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 22,07 persen year on year dengan nominal sebesar Rp 106,94 triliun,” ujar Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Selain pertumbuhan pembiayaan, OJK juga mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat yang diukur melalui tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) berada di level 4,73 persen.
Angka pertumbuhan tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Pada Juli 2026, pertumbuhan outstanding pembiayaan Pindar tercatat 4,32 persen. Sementara pada Agustus 2025, pertumbuhannya berada di level 2,60 persen.
Untuk memperkuat industri Pindar, OJK tengah menyiapkan sejumlah kebijakan. Salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi pemberi dana dan industri LPBBTI melalui penguatan mitigasi risiko. OJK juga akan memperketat ketentuan perjanjian antara pemberi dan penerima dana untuk melindungi dana masyarakat yang dikelola penyelenggara.
Selain sektor Pindar, OJK menyusun RPADK mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pegadaian dan pegadaian syariah sebagai tindak lanjut POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pegadaian.
Agusman mengatakan aturan tersebut antara lain mengatur perizinan, kegiatan lain yang menghasilkan fee-based income, kegiatan usaha lainnya, serta benda jaminan.
Di sisi permodalan, OJK mencatat masih terdapat tujuh dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum Rp 100 miliar.
Sementara itu, sebanyak 10 dari 94 penyelenggara Pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. Perusahaan dan penyelenggara tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK untuk memenuhi ketentuan permodalan.

