Intime – Status Jakarta resmi berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sejak UU Nomor 2 Tahun 2024 berlaku. Namun hingga Mei 2026, ibu kota eks DKI itu dinilai masih berjalan tanpa fondasi aturan yang jelas.
Kaukus Muda Betawi menilai Jakarta kini berada dalam situasi “ruang hampa hukum” karena sejumlah Peraturan Daerah (Perda) penopang status DKJ belum rampung.
“Status sudah DKJ, tetapi aturan main belum ada. Kota global tidak dibangun di atas fondasi kosong,” kata Usni Dosen Budaya Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dalam keterangannya, Sabtu (9/5).
Usni yang juga Kaprodi Magister Ilmu Politik UMJ itu menyoroti, persoalan paling mendasar Jakarta, yakni ketahanan air. Menurutnya, Jakarta sangat bergantung pada daerah penyangga karena 13 sungai bermuara ke ibu kota dan pasokan air bersih sebagian besar berasal dari luar wilayah.
“Tanpa Perda, DKJ tidak punya dasar hukum kuat untuk bernegosiasi dengan Bogor, Depok, atau Bekasi. Kota global tidak mungkin hidup dengan ancaman krisis air,” ujarnya.
Ia mendesak Ranperda RTRW dan Pemerintahan DKJ memasukkan klausul ketahanan air lintas daerah agar Jakarta tidak menghadapi krisis di masa depan.
Selain air, Usni juga mengingatkan ancaman sektor energi. Kebutuhan listrik Jakarta diperkirakan melonjak seiring pertumbuhan gedung pencakar langit, pusat data, hingga transportasi listrik, sementara pasokan energi masih bergantung dari luar daerah.
“Kota global yang sering blackout bukanlah kota global,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta Ranperda Keuangan DKJ mengatur insentif transisi energi dan pembentukan BUMD energi kota, sementara Ranperda RTRW harus menyiapkan ruang untuk pengembangan microgrid.
Tak hanya infrastruktur, Usni menilai identitas budaya Betawi juga terancam tersingkir di tengah ambisi menjadikan Jakarta kota global.
“Betawi adalah pembeda Jakarta. Kalau hilang, kita hanya menjadi business district tanpa jiwa,” ucapnya.
Ia mendorong Ranperda Pemerintahan DKJ secara eksplisit menetapkan budaya Betawi sebagai identitas utama Jakarta. Selain itu, Ranperda RTRW diminta menetapkan kawasan cagar budaya dan Ranperda Keuangan mengalokasikan minimal 2% APBD untuk pemajuan budaya.
Menurut Usni, investor dan talenta global tidak hanya mencari kota modern, tetapi juga kota yang memiliki karakter kuat.
“Budaya adalah infrastruktur lunak kota global,” katanya.
Usni mengingatkan, Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota ke IKN bisa terbit kapan saja. Jika itu terjadi sementara Perda DKJ belum siap, Jakarta dinilai akan memasuki era baru tanpa pegangan hukum yang matang.
“Kalau Perda belum siap mengatur air, energi, dan budaya, Jakarta masuk era baru dengan tangan kosong,” tandasnya.

